Batasi Asing, Kemendag Rombak Total Aturan Waralaba

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berniat merombak total aturan bisnis tentang waralaba di Indonesia. Rencana perubahan aturan itu dilakukan untuk menyikapi kehadiran waralaba bisnis asing yang kian menggurita. Kemendag menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2008 tentang waralaba yang saat ini masih dipakai sudah tidak relevan lagi.

“Ini bentuk evaluasi dampak positif dan negatif kehadiran waralaba asing yang kian menggurita, agar nanti tidak mematikan pasar dalam negeri,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantor Kemendag, Jakarta, akhir pekan lalu.

Bayu mengungkapkan, aturan perubahan waralaba itu akan mengatur jumlah gerai waralaba asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Gerai waralaba asing itu, nantinya tidak boleh melewati batas ketentuan, walaupun banyak peminatnya. “Waralaba asing tidak bisa langsung membuka gerai sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini bukan memproteksi waralaba lokal, justru kami meniru ketentuan yang sudah lama diberlakukan di negara asal waralaba asing itu,” tukas Bayu.

Dia juga menjelaskan, aturan perubahan waralaba ini juga akan mengatur lebih detail perbedaan bisnis waralaba dengan kemitraan alias business opportunity. Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga akan membedakan kriteria waralaba atau non waralaba dengan pemberian logo khusus. Jika bisnis itu merupakan waralaba, maka pemerintah akan memberikan logo khusus “Waralaba,” tetapi jika usaha itu bukan waralaba atau kemitraan, maka diberikan logo “Non Waralaba.”

Dengan perubahan aturan itu, pemerintah berharap lebih mudah mengawasi dan melakukan pembinaan, terutama waralaba-waralaba domestik. Bayu mengaku, rancangan aturan itu sudah dibahas dengan para pihak terkait waralaba. "Kami akan menuliskan aturan (tentang waralaba) dalam pasal-pasal yang lebih cermat. Sehingga penerapan di lapangan nantinya bisa berjalan dengan baik,” kata Bayu.

Hal senada juga disampaikan oleh Gunaryo, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan. "Penataan ulang kebijakan akan kami lakukan tahun ini, waralaba-waralaba asing kami tata biar tidak lagi monopoli," terang Gunaryo.

Gunaryo berharap, agar pemilik merek waralaba asing tidak lagi memberikan hak monopoli waralaba kepada satu perusahaan saja. Jika nanti hak monopoli ini dilarang, maka pemilik waralaba asing dilarang memberikan hak ekslusif pengelolaan merek pada satu perusahaan saja.

Waralaba Lokal

Selain itu, dia juga ingin agar pemerintah daerah segera membantu pendirian waralaba lokal. Selain bisa membantu pada perizinan, pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan, pemberian fasilitas sehingga bisa bersaing dengan waralaba asing. "Kami lakukan ini agar ada peluang usaha di dalam negeri berkembang dan bisa bertahan lama," jelas Gunaryo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman mengumumkan akan menata ulang gerai 7 Eleven yang menjamur di Jakarta. Gerai yang izinnya tidak lengkap atau peruntukannya tidak sesuai bisa dikenakan dua sanksi, yaitu relokasi atau penutupan. Dasar hukumnya adalah Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7 Eleven. Setelah proses inventarisasi selesai bulan lalu, Arie mengatakan akan melakukan verifikasi lebih dulu. "Hasilnya akan dikirim ke dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), termasuk ke masing-masing wilayah," ujar Arie.

Arie mencatat saat ini ada 59 gerai 7 Eleven di Jakarta (bukan 57 seperti yang diberitakan sebelumnya). Sekarang ini, lanjutnya, baru 15 gerai yang izinnya lengkap dan lokasinya sesuai peruntukan. Berarti, sisanya sebanyak 44 gerai belum memenuhi ketentuan. Dengan rincian empat gerai sudah sesuai peruntukan tapi masih dalam proses melengkapi izin, 28 gerai juga sudah sesuai peruntukan tapi belum ada izin, dan 12 gerai lainnya melanggar syarat izin maupun peruntukan.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…