MA Akan Berikan Sanksi Kepada Ketua PN Balikpapan

MA Akan Berikan Sanksi Kepada Ketua PN Balikpapan 

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

"MA sudah melakukan pembinaan hingga mengeluarkan Peraturan MA yang menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan sebagai atasan, bila tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap bawahannya maka dia juga akan ditindak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (6/5).

Hal ini dikatakan Andi setelah KPK menetapkan hakim Kayat sebagai tersangka dalam kasus suap, pasca operasi tangkap tangan pada Jumat (3/5).

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ketua PN Balikpapan."Kami akan melakukan pemeriksaan sejauh mana kesalahan dan kelalaiannya dalam melakukan pembinaan, tentu juga secara proporsional juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan MA," ujar dia.

Selain kepada Ketua PN Balikpapan, menurut Andi, MA juga berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pimpinan pengadilan di seluruh wilayah tersebut.

Ia mengatakan tindakan ini dilakukan MA sebagai bentuk keseriusan MA dalam melaksanakan reformasi peradilan"Kita pasti akan lakukan pemeriksaan juga (terhadap Ketua PT Kalimatan Timur) termasuk juga sejauh mana kasus ini," kata dia.

Andi mengatakan berdasarkan peraturan MA, ketika ada pejabat peradilan yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, maka atasannya langsung juga akan dimintai pertanggungjawaban terkait dengan pengawasan.

Kemudian Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/5) dalam operasi tangkap tangan (OTT)."Ketua MA melalui surat keputusan bernomor 78/KMA/SK/V/2019 memberhentikan sementara dari jabatan PNS atau hakim tersebut terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Andi.

Keputusan Ketua MA tersebut dikeluarkan setelah hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Kendati demikian MA tetap memberikan hak hakim PN Balikpapan tersebut berupa uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari ketentuan pemberhentian, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Jumat (3/5) malam KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN Balikpapan, dan dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa.

Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…