Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

NERACA

Jakarta – Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Polri, dan pensiunan.

"PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5). Dia menyatakan, setelah PMK mengenai THR PNS diterbitkan maka seluruh kementerian dan lembaga (k/l) bisa melakukan proses pengajuan kepada Kemenkeu.

Sri Mulyani berharap pencairan THR dan pemberian gaji ke-13 bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Sebab, THR dan gaji ke-13 bisa dijadikan penambah amunisi konsumsi masyarakat, meski suntikan ini hanya bersifat musiman. "Jadi bisa membantu masyarakat secara keseluruhan, terutama pada kegiatan sekitar bulan Ramadan dan hari raya nanti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto, sebagaimana dirilis okezone, menyatakan, besaran gaji yang diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau tak home pay (THP). Mengikuti besaran gaji yang diterima pada bulan Juni 2019. "Oleh sebab itu, sekarang ini semua satker sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR," katanya.

Kemenkeu menganggarkan Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Jumlah ini meningkat Rp4,2 triliun dari anggaran tahun lalu yang sebesar Rp35,8 triliun. "Anggaran untuk THR itu Rp20 triliun dan Rp20 trilliun untuk gaji ke-13," ujar Marwanto.

Dia menyatakan, pada tahun ini memang terdapat kenaikan anggaran, sebab adanya peningkatan pada komponen gaji pokok. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019. "Itu memang sudah termasuk adanya kenaikan gaji pokok yang 5% itu," tambahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," katanya.

Ia mengatakan bahwa terkait dengan pemberian gaji ke-13 bagi PNS diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Pemerintah membahas persiapan Idul Fitri 2019 yang difokuskan kepada sejumlah aspek, yakni pengendalian harga bahan pokok, kesiapan transportasi dan infrastruktur penunjang, serta penjagaan keamanan.

Sedangkan mengenai pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri sebesar lima persen, menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir sudah dibayarkan pada April. “Sudah diterima seluruh PNS kenaikan gajinya plus rapelannya. Kalau untuk THR kan sudah ada PP-nya jadi tinggal realisasinya saja,” tandasnya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan. Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya). "THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara akan dibagikan pada bulan ini. Hal itu Budi sampaikan dalam acara Ramadan Festival yang diadakan Kementerian Perhubungan. "Ada kabar baik. THR untuk ASN akan dibagi pada akhir bulan ini," kata Budi Karya.

Sebagai infromasi, anggaran THR dan Gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp35,8 triliun. Terdiri dari THR berkisar sebesar Rp17,9 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp17,9 triliun untuk PNS, TNI, Porli, dan pensiunan. munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…