DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terus Kenalkan OSS

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terus Kenalkan OSS

NERACA

Sukabumi - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus menggenjot pengenalan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau online single submission (OSS) kepada para pelaku usaha dan calon pelaku usaha baru.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Agus Permana kepada NERACA Selasa (7/5) menerangkan dasar hukum OSS adalah Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik.

Secara umum jelas, dia, OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

Adapun mekanisme pelayanan OSS, ujar Agus, pelaku usaha baik perorangan maupun berbadan hukum mendaftarkan diri ke DPMPTSP guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB.“Bagi pelaku usaha berbadan hukum, akan mendapatkan satu identitas diri perusahaan, yang telah mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Akses Kepabeanan dan APJ,” tuturnya.

Manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha, terang Agus, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha ditingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Intinya memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah izin dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

Ia menyebutkan, ada 20 sektor izin, kata dia, yang dikelola oleh OSS, meliputi, sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kelautan dan perikanan, kesehatan, obat dan makanan, perindustrian, perdagangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, pendidikan tinggi, agama dan kebuadayaan, ketenagakerjaan, kepolisian, perkoperasian dan usaha mikro kecil menengah serta ketenaganukliran.

Yang dapat menggunakan OSS itu, imbuh dia, semua pelaku usaha berbadan hukum dan perorangan, baik yang baru, maupun yang sudah berdiri.“Prosedur penggunaannya sangat mudah, pemohon membuat user ID, kemudian log-in ke system OSS. Kemudian mengisi data untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sementara bagi usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berikut dengan komitmennya,” terang Agus.

Untuk usaha yang telah berdiri, sambungnya, melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbaharui data perusahaan.

Persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan menginputnya dalam proses pembuatan user ID, khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan hukum. Nomor induk kependudukan yang dibutuhkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.

Pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, koperasi, CV, Firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Ham melalui AHU Online, sebelum mangakses OSS.

Bagi badan usaha milik negera seperti Perum, Perumda, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan hukum,” katanya. Ron


BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…