KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Online Gading Gajah

KLHK Ungkap Jaringan Perdagangan Online Gading Gajah

NERACA

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan perdagangan dalam jaringan (online) yang bernilai sekitar Rp420 miliar.

"Semua unsur penegak hukum bersatu padu bagaimana memberantas kejahatan perdagangan online bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dalam konferensi pers di Gedung KLHK, Jakarta, Kamis (2/5).

Pengungkapan kejahatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah, yang berhasil mengamankan tiga orang pemilik barang-barang satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan kejadian merupakan tindak lanjut dari pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Penegakan Hukum KLHK atas tiga akun media sosial facebook perdagangan online gading gajah dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma.

Tiga pemilik tiga akun facebook tersebut diamankan dengan inisial OF (38), CK (44) dan MHF (31) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sejak akhir Januari 2019 sampai pekan pertama Februari 2019, pihaknya menerjunkan lima intelijen untuk memantau dan menyelidiki aktivitas tiga akun tersebut.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah satu gading gajah utuh berukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan berukuran 20 cm–30 cm, 175 unit pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm–20 cm, 31 gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, opsetan tanduk rusa yang berjumlah tujuh unit, 17 potongan kuku beruang madu, beberapa set peralatan kerja.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini, masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan daring potongan tubuh satwa yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan terkait proses penahanan pelaku perdagangan daring gading gajah, pihaknya mendapat kunjungan dari tim penegakan hukum KLHK pada 28 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak bersama ke tiga tempat di mana gading gajah dibentuk, dan ditemukan barang bukti gading gajah."Barang bukti cukup signifikan gading gajah dalam berbagai ukuran dan berbagai bentuk ini jadi keprihatinan bersama. Kami sangat mendukung penuh operasi ini," ujar dia.

"Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi peredaran gelap baik bagian tumbuhan atau hewan yang dilindungi negara," tutur dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…