Kenaikan Tarif Ojek Online Mampu Kerek Inflasi

 

 

NERACA

 

Jakarta – Aturan soal tarif ojek online (ojol) Kepmenhub 384/2019 menuai keluhan dari pengguna ojol hingga para pengemudinya. Tarif baru tersebut dirasakan terlalu mahal sehingga dapat mengurangi konsumen ojol. Bahkan, mahalnya tarif tersebut bisa mengerek inflasi perekonomian hingga mencapai 20-30 persen. Hal itu seperti disampaikan Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal, seperti dikutip Selasa (7/5).

Ia menyatakan, apabila kenaikan tarif ojek online (ojol) tidak segera direspons cepat oleh pemerintah, hal tersbut dapat berkontribusi terhadap terjadinya inflasi. Menurut Fithra, keterkaitan bisnis aplikasi ojol bukan hanya berdampak terhadap sektor transportasi tapi juga berdampak pada aspek bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), restoran, jalan raya, jasa, perusahaan, hingga financial technology (fintech). “Maka, pemerintah perlu menanggapi ini dengan serius. Karena bila terjadi kontraksi terus-menerus, ini akan berbahaya,” kata Fithra.

Dia menjelaskan, pemerintah perlu memahami aspek bisnis ojol tersebut secara natural yang terdiri dari lintassektor. Menurutnya, apabila sumber-sumber ekonomi yang tercakup dalam sektor ojol dijabarkan, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional cukup besar. Berdasarkan kebijakan peraturan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 disebutkan, tarif atau biaya jasa yang tertera pada peraturan tersebut merupakan tarif bersih yang akan diterima oleh pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan menjadi lebih mahal mengingat terdapat tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen. “Kalau sumber-sumber perekonomian ini dipreteli dan terus mengalami kontraksi, bisa jadi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa nggak sampai lima persen,” kata dia.

Permintaan Menurun

Chief Corprate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan perusahaan layanan berbagi transportasi daring tersebut akan tetap melanjutkan penggunaan tarif uji coba sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 Tahun 2019. Nila mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Gojek melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi mereka.

Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348/2019, Go-Jek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," kata Nila, dikutip dari Antara. Mulai 1 Mei 2019, Go-Jek telah melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di lima kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam penerapan tarif uji coba ini, Go-Jek tetap melakukan berbagai program promosi, seperti diskon tarif kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang. Menurut Nila, subsidi berlebihan untuk promosi atau diskon tarif ini memang memberikan kesan harga murah, namun semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen. Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan meminta agar para aplikator untuk tetap mematuhi dan menggunakan tarif ojek online (ojol) yang sesuai dengan Kepmenhub 348/2019 tentang tarif ojol. Pasalnya, Kemenhub akan memperpanjang uji coba pada tarif ini hingga 10 hari ke depan. Awalnya Kemenhub menargetkan pelaksanaan uji coba selesai hari ini. Alasannya, mereka sedang melakukan survey untuk melakukan penilaian terhadap tarif ini.

"Di dalam pembahasan memang kita akan uji coba selama 6 hari di 5 kota besar, setelah 6 hari, kita akan perpanjang sampai ke penyusunan survey independen, selama 10 hari. Selama survey ini kita minta aplikator ikutin tarif kita, 10 hari mulai besok," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…