EKONOMI INDONESIA BERPOTENSI TERGANGGU - Kenaikan Tarif Ojol Beratkan Konsumen

Jakarta-Tarif baru ojek online (Ojol) yang mulai berlaku 1 Mei 2019 akhirnya menuai berbagai kritikan. Tarif baru yang realitasnya merupakan kenaikan tarif ini dinilai memberatkan konsumen. Kenaikan tarif juga dinilai tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Yang ada, kenaikan tarif ini justru berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia.

NERACA

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019, terdapat beberapa batasan tarif untuk mitra pengemudi ojek online. Tarif batas bawah yang semula Rp 1.500 menjadi Rp. 2.000. Tarif batas atas yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

Kenaikan tarif tersebut tampaknya hanya tarif bersih yang didapat mitra pengemudi, bukan konsumen. Akibatnya, tarif yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih mahal karena harus membayar jasa sewa aplikasi.

"Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348/2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi," ujar Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development, di Jakarta, pekan ini.

Di Zona II (Jabodetabek), tarif yang dikenakan terhadap konsumen mencapai Rp 2.500 sampai Rp 3.125 per kilometer sebagai tarif dasar. Padahal dalam keputusan Menteri Perhubungan hanya sekitar Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Untuk tarif minimum, dikenakan mulai Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona I (Jawa non-Jabo, Bali, dan Sumatera) dan Zona III (Wilayah sisanya) pun tak jauh berbeda. Di zona I, tarif dasar berada di kisaran Rp 2.312 sampai Rp 2.875. Di Zona III, berada di kisaran Rp 2.625 sampai Rp 3.250.

Kenaikan tarif ojol yang cukup signifikan ini telah membuat banyak pihak khususnya konsumen tidak setuju. RISED menemukan, 75% masyarakat Indonesia menolak kenaikan tarif ini. Kenaikan tarif paling besar ditolak oleh masyarakat Jabodetabek sebesar 82%.

Rumayya mengatakan, penolakan ini terjadi karena 72% masyarakat pengguna ojek online berpendapatan menengah ke bawah. Apalagi, kesediaan rata-rata konsumen untuk membayar lebih (willingness to pay) berkisar Rp 5.000, sementara kenaikan tarif bisa mencapai Rp 6.000 hingga Rp 15.000. "Padahal sejak awal, alasan utama konsumen memilih ojol karena keterjangkauan tarifnya," ujarnya seperti dikutip kompas.com.

Kenaikan tarif ini pun rupanya tak memicu peningkatan kesejahteraan ojol. Sebab, kenaikan tarif justru menggerus permintaan ojol hingga 75%, yang akhirnya bisa berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.

Seperti diketahui, 75% masyarakat telah menolak kenaikan tarif tersebut. Hal ini membuat masyarakat berpindah moda transportasi dan menggerus pendapatan mitra. "Mereka sekarang beralih ke angkot. Biasanya mereka naik ojol hanya bayar Rp 23 ribu, saat ini mereka membayar hampir dua kali lipat hingga Rp 40.000," ujar Rumayya.

Meresahkan Masyarakat

Sementara itu, ekonom UI Fithra Faisal mengimbau aplikator untuk menyejahterakan pengemudi dengan menyesuaikan upah, bukan menaikkan tarif yang berujung meresahkan masyarakat. Apalagi, jam kerja mitra tidak sepadan dengan hasil upah meskipun rata-rata pendapatan mitra setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau 25% lebih tinggi. Mitra pun lebih banyak terpapar polusi saat bekerja.

"Ini skemanya harus berubah. Dari sisi kesejahteraan kenapa mereka (mitra ojol) tidak lebih sejahtera dibanding teman-temannya yang bekerja di pabrik? Mereka mendapat upah yang sama atau 25% lebih tinggi tapi jam kerja enggak teratur," ujarnya.

Menurut Fithra, seharusnya ini kesepakatan bersama antara aplikator dan pengemudi. Bukan tarifnya malah dibebankan ke konsumen. Karena konsumen sudah cukup terbebani.

Selain relasi pengemudi, konsumen, dan aplikator, kenaikan tarif ini ternyata memengaruhi ekonomi makro Indonesia. Kenaikan tarif ojek online yang momennya berbarengan dengan puasa, bisa mendongkrak inflasi yang di saat itu memang sudah tinggi. "Keterkaitan kenaikan harga ini terhadap inflasi bisa mencapai 20-30%. Kalau saya masukkan faktor ekspektasi, itu bisa sampai 50%," ujarnya.

Penerapan tarif baru yang realitasnya merupakan kenaikan tarif ini disayangkan karena momentumnya berdekatan dengan bulan Ramadhan. Pasalnya, Inflasi cenderung meningkat saat puasa dan Hari Raya, menyusul naiknya permintaan masyarakat bagi sejumlah komoditas.

"Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tentunya akan berkontribusi bagi semakin tingginya tingkat inflasi. Apalagi berdasarkan hasil survey RISED, biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20% per bulannya," ujarnya.

Selain itu, kenaikan tarif ojol juga berdampak pada penjualan 70% UKM. Padahal sektor ini menyumbang hingga Rp 70 triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai contoh, restoran mampu menyumbang pertumbuhan ekonomi hingga 6,71%, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5% pada tahun 2018. Jika tarif naik, maka penjualan pun akan semakin menyurut dan tidak mampu menyumbang pertumbuhan ekonomi hingga 6% lagi. "Itu baru restoran. Kalau ditambah sektor-sektor kunci lain yang juga membantu meningkatkan perekonomian, maka dampaknya akan semakin besar akibat kenaikan tarif ini," ujarnya.

Apalagi, Fithra menyebut kenaikan tarif transportasi tidak sebentar. Sebab, kenaikan tiket pesawat pada bulan November hingga Desember 2018 pun dampaknya masih terasa hingga Februari 2019.

Jika kenaikan tarif ini berlangsung lama, Fithra menyebut hal ini akan memberikan kontraksi akut terhadap perekonomian yang mencapai Rp 30 sampai Rp 40 triliun. "Pada akhirnya, Indonesia akan berpotensi kehilangan bisnis tertentu yang menjadi salah satu sumber perekonomian," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah hendaknya mengevaluasi regulasi tarif bisnis ojol. "Sudah saatnya pemerintah mendasarkan pembuatan kebijakan pada bukti-bukti statistik mengenai kondisi objektif yang terjadi di masyarakat. Perlu evaluasi berkala dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang, supaya bisa meninjau efektivitas kebijakan terhadap kesejahteraan konsumen dan pengemudi," ujar Rumayya.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih turut memberikan beberapa saran terkait penetapan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019.

Menurut Guntur, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tidak perlu memberlakukan tarif batas bawah bagi konsumen. Menurutnya, perlindungan terhadap pihak mitra pengemudi justru lebih penting.

"KPPU justru tidak melihat harus ada (tarif) batas bawah kepada konsumen. Tapi perlindungan terhadap driver sesuai dengan undang-undang UMKM itu harus terjadi. Antara ojolnya (aplikator) dengan para driver," ujarnya di Jakarta, Senin (6/5).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019, pemerintah telah menentukan pemberlakuan tarif batas bawah yang terbagi ke dalam tiga zona.

Namun begitu, pada Sabtu 4 Mei, Go-Jek sempat mengubah data tarif per km untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona II, yakni dari Rp 2.500 menjadi Rp 1.900. Kontan saja, perubahan mendadak itu menuai reaksi mitra pengemudi Go-Jek yang sempat mengancam mogok nasional pada awal pekan ini. Ancaman tersebut rupanya mengubah keputusan Go-Jek yang mengembalikan besaran tarif seperti biasa, sehingga membuat driver ojolnya batal melakukan aksi. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…