Calon DK OJK Gagal Terganjal PPATK

NERACA

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengakui dari 21 calon yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi (Tahap IV), ada beberapa calon yang terjanggal  karena hasil laporan analisa (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kini calon DK OJK tinggal 14 orang.

 Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Agus Martowardoyo mengakui adanya calon DK OJK yang terganjal dari 21 nama yang lulus seleksi tahap IV karena PPATK. Namun, Agus menolak untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait hal tersebut. "Ini sektor jasa keuangan maka kami harus lakukan antisipasi. Saya tidak bisa jelaskan secara spesifik," katanya di Jakarta, Kamis (22/3).

Kriteria jujur, bersih, track record (rekam jejak) kerja dan lolos screening (penyaringan) PPATK akan menjadi pedoman Pansel OJK. Sebab itu, kata Agus, mereka yang berasal dari perbankan dituntut bertindak independen, tegas kepada industri, dan termasuk tegas kepada industri perbankan tempat calon DK OJK berasal.

Lebih jauh, Agus yang juga selaku ketua Pansel menambahkan, Pansel telah menyerahkan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ke 21 nama calon DK OJK sudah diserahkan kepada Presiden jadi prosesnya sekarang akan dievaluasi oleh beliau," tegasnya.

Menurut  mantan Dirut Bank Mandiri ini,  dari 21 nama DK OJK yang lulus tahap IV oleh Pansel, berikutnya akan kembali mengerucut menjadi 14 nama pilihan Presiden. Proses selanjutnya, yakni tahap seleksi akhir yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memilih tujuh orang DK OJK berikut ex-officio, yakni jabatan dengan tugas merangkap dari setiap posisi. "Nanti anggotanya tujuh plus dua ex-officio," ucapnya.

Nama 21 kandidat DK OJK yang lulus seleksi tahap IV, yakni Achjar Iljas, Firdaus Djaelani, Hekinus Manao, I Wayan Agus Mertayasa, Ilya Avianti, Isa Rachmatarwata, Kusumaningtuti Sandriharmy, Soetiono, Mulia Panusunan Nasution, Muliaman Darmansyah Hadad, Nelson Tampubolon, Ngalim Sawega, Nurhaida, Ogi Prastomiyono, Peter Benyamin Stok, Purwantari Budiman, Rahmat Waluyanto, Rijani Tirtoso, Riswinandi, Robinson Simbolon, Sahala Lumban Gaol dan Yunus Husein.

Sementara itu, pengamat Ekonomi Tony Prasetiantono mengungkapkan memang ada calon di antara 21 orang tersebut yang kurang meyakinkan. "Namun jika mencari tujuh orang yang kompeten, saya yakin bisa sih dari 21 orang tersebut," ungkap dia lewat pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Kemarin.

Hanya saja, dia menyayangkan ada beberapa calon bagus seperti mantan Kepala Badan Kebijkan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dan mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah ataupun mantan Komisaris Bank Internasional Umar Juoro yang tidak masuk.  "Saya tidak tahu alasannya. Tapi saya duga bukan karena kompetensinya, karena saya tidak meragukan (kompetensinya)," tambah dia. **maya

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…