Masyarakat Tolak Upaya Delegitimasi Pemilu 2019

Oleh: Muhammad Fikriansyah, Alumni Pasca Sarjana Universitas Trisakti

 

Setelah pelaksanaan pemilu serentak kita masih menyaksikan sejumlah ketegangan yang terjadi sebagai imbas dari polarisasi politik dalam persaingan dua kandidat utama pemilihan presiden (Pilpres). Namun, dari sekian banyaknya masalah yang muncul, barangkali tak ada yang lebih mengkhawatirkan dari hadirnya potensi delegitimasi institusi penyelenggara Pemilu.

Gerakan delegitimasi Pemilu juga sebenarnya sudah bisa dirasakan sebelum pelaksanaaan Pencoblosan melalui serangkaian berita  hoax dan pernyataan provokatif yang dilontarkan oleh sejumlah elite dan hal itu memang banyak dilakukan oleh pihak oposisi seperti isu adanya ribuan DPT ganda, adanya mobilisasi warga asing untuk ikut memilih, dan 7 kontainer surat suara tercoblos serta  tuduhan secara langsung bahwa KPU tidak netral adalah gejala kuat bila serangan dibangun untuk upaya delegitimasi  institusi penyelenggara KPU jika pihak oposisi kalah dalam Pemilu.

Narasi negatif terus diarahkan kepada penyelenggara KPU yang salah satunya dengan meminta pemantau internasional agar mengawasi dan mangeawal Pemilu 2019 di Indonesia., padahal keterlibatan pemantau internasional ini bukan barang baru, karena sejak 1999 hingga pemilu 2014 sudah diundang dan terdapat berbagai lembaga pemantau asing dalam pesat demojkrasi di Indonesia, baik itu perwakilan kedutaan, lembaga-lembaga yang mengkontruksikan dirinya dalam pemantauan dan penyelenggara pemilu di negaranya.

Upaya delegitimasi Pemilu baik dengan gerakan-gerakan demontrasi maupun terus mengkampanyekan ada nya kecurangan, ditujukan untuk mendelegitimasi Pemilu 2019 khsuusnya kepada pemenang Pemilu, hal ini dikarenakan pihak oposisi sejak awal sudah mengetahui dirinya akan kalah, sehingga narasi narasi negatif di bagun sebelum dan pasca Pemilu 2019. Situasi ini sangatlah membahayakan dan merugikan  tatanan demokrasi. Karena efek upaya delegitimasi Pemilu 2019 adalah memberikan oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kekuasaan secara tidak demokratis. Selain mengancam Demokrasi khususnya sistem Pemilu yang sudah mapan dan terorganisasi  serta berjalan baik selama ini, kondisi ini juga dapat memicu kegaduhan politik yang dapat meluas sebagai konflik sosial nantinya.

Melihat kondisi demikian, narasi kecurangan yang sering digembar gemborkan sekaligus provokasi dengan menebar ketakutan bahwa Indonesia kondisinya genting sehingga  Pemilu Indonesia membutuhkan campur tangan pihak asing, sebenarnya tak lebih dari sebuah monolog yang dipaksakan kepada publik. Dalam leksikon seni peran, monolog dapat diartikan sebagai sebuah percakapan yang dilakukan oleh aktor seorang diri. Hal itu menggambarkan kondisi di mana hanya dibutuhkan satu orang atau dialog bisu untuk melakukan sebuah adegan.

Pada konteks ini, perumpamaan itu mengisyaratkan bahwa isu yang berusaha menganulir kredibilitas institusi pemilu dan hasil pemilu kelak, tak lebih dari nada sumbang yang berasal dari "satu pihak" yang tak mewakili keseluruhan pihak dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemilu. Maka sebagai sebuah ancaman, hal itu tak begitu memiliki efek yang signifikan karena penggunaannya tak relevan lagi untuk mempengaruhi masyarakat yang secara umum ingin proses demokrasi Pemilu 2019 berakhir dengan demokratis dan damai serta mendukung siapaun yang menang.

Pemilu tidak boleh menjadikan bangsa Indonesia mundur ke belakang karena kekacauan, oleh karena itu diperlukan sikap yang cerdas dan dewasa dalam menilai proses pemilu serentak 2019. Tentunya masyarakat juga perlu mewaspadai situasi setelah Pilpres dan Pileg, karena situasi ini pastinya ada pihak yang tidak puas terhadap hasilnya, terutama bagi pihak yang tidak siap untuk kalah.

Apabila menemukan pelanggaran atau kecurangan, tentu masyarakat berhak untuk menempuh proses hukum yang telah disediakan tanpa harus melakukan tindakan-tindakan provokatif inskonstitusional. Oposisi Tentunya tidak perlu melaporkan pelanggaran Pemilu ke media sosial. Hal tersebut hanyalah berdampak memprovokasi pendukungnya. Gunakan saluran konstitusional yang telah ditetapkan, bukan dengan menebar kebohongan tanpa diperkuat data-data apalagi memprovokasi untuk bertindak inskonstitusional, untuk itu masyarakat harus tegas  menolak berbagai upaya inkonstitusional yang coba mendelegitimasi Penyelenggara Pemilu maupun Hasil Pemilu demi kesatuan dan kemajuan bangsa.

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…