BPJS Kesehatan Sebut Jumlah RS Terakreditasi Meningkat

 

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan jumlah rumah sakit yang terakreditasi telah meningkat dibanding tahun lalu hingga mencapai 87,8 persen, menyusul dijadikannya akreditasi sebagai persyaratan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis, menyampaikan sisa 12,2 persen atau 271 rumah sakit yang belum terakreditasi memiliki waktu hingga 30 Juni untuk menyelesaikan proses akreditasi agar dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN kepada masyarakat.

Dia menyebut jumlah rumah sakit yang terakreditasi meningkat dari 2018 yang hanya 67,4 persen dari 2.528 fasilitas kesehatan rujukan menjadi 87,8 persen pada April 2019. Sedangkan sebanyak 482 rumah sakit akan habis masa berlaku akreditasinya pada 2019 dengan tanggal yang berbeda-beda. Sejumlah RS tersebut juga harus memperbarui masa berlaku akreditasinya agar bisa melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami akan mengingatkan setiap dua bulan ke depan, kirim surat pada rumah sakit menginformasikan pada masyarakat nanti bulan Juni RS x akan habis masa akreditasinya,” kata Budi. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi kepada masyarakat yang ditempatkan pada RS tertentu bahwa rumah sakit terkait tidak akan melayani program JKN, dan disertai dengan pilihan-pilihan RS di sekitarnya yang masih melayani pasien BPJS Kesehatan untuk menjalani pengobatan.

Sementara untuk rumah sakit di daerah tertentu yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan satu-satunya di wilayah itu, akan diberikan diskresi untuk dapat melakukan proses akreditasi lewat dari tanggal 30 Juni 2019. “Kita tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban ketika RS itu satu-satunya di wilayah itu, kita tetap berikan kesempatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat). Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Upayakan Listrik Masuk Sawah untuk Optimalkan Pompanisasi

Listrik Masuk Sawah untuk Optimalkan Pompanisasi NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan adanya percepatan listrik…

Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM untuk Arus Balik

Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM untuk Arus Balik  NERACA Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM)…

Pergerakan Ekonomi Saat Mudik Lebaran Capai Rp386 triliun

Pergerakan Ekonomi Saat Mudik Lebaran Capai Rp386 triliun NERACA Jakarta - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar…