Janji Diskon Pajak?

Kalangan dunia usaha menyambut gembira rencana pemerintah untuk memberikan diskon pajak (super deductible tax) hingga 200%. Tujuannya agar terjadi relaksasi sehingga dunia usaha bisa memaksimalkan investasi, namun hingga kini diskon pajak itu tidak kunjung terealisasi. Entah sampai kapan dunia usaha menunggu realisasi janji pemerintah tersebut?

Wapres Jusuf Kalla pernah mengatakan rencana pemerintah merombak aturan pajak penghasilan badan usaha. Hal tersebut masih sedang dipelajari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan. "Itu (deductible tax) lagi dipelajari Menko dan Menteri Keuangan di bidang apa pajak itu dikurangkan. Karena juga pengurangan ini meningkatkan investasi, tapi di lain pihak kalau terlalu cepat penerimaan negara kurang maka pembangunan akan menurun. Nah keseimbangannya harus dijaga," ujar JK usai membuka Indonesia Industri Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Kita mengakui soal diskon pajak perlu dikaji karena di lain pihak bisa saja apabila terburu-buru dalam kajiannya malah menurunkan penerimaan negara. Maka dari itu dia mengatakan pihaknya masih mengkaji agar hal tersebut tidak terjadi. Menurut rincian Wapres, ibarat perusahaan mendapatkan untung dengan pajak yang kecil maka pengusaha akan makin bergairah untuk melakukan investasi. Bisa dihitung berapa perbandingannya, kalau pajak diturunkan investasi bisa naik, kalau perusahaan untungnya 100 kemudian pajak dikurangi perusahaan bisa investasi banyak lagi.

Kebijakan super deductible tax sendiri rencananya akan dikeluarkan pada semester I tahun ini. Menurut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan untuk insentif ini sedang dalam proses harmonisasi. "Super deductible tax sudah dibahas sidang kabinet paripurna. Pak Presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan memang sekarang dalam proses administrasi, tapi super deductible tax untuk vokasi maupun inovasi, Insya Allah akan segera diluncurkan," kata Airlangga.

Besaran insentif pajak tersebut sebesar 200%. Misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang turut serta mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Meski demikian, Airlangga tak menerangkan secara rinci kapan insentif tersebut keluar. Dia hanya bilang, akan rilis pada semester I dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Itu sebabnya kalangan dunia usaha kembali menagih janji agar cepat direalisasi.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan sejatinya tarif PPh diatur dalam Undang-Undang (UU). Proses untuk revisi sedang dibahas bersama DPR. "Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas," kata Sri Mulyani.

Saat ini pemerintah masih terus membahas revisi UU tersebut dengan DPR. "Kita menyiapkan RUU-nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan," ujarnya.

Hanya persoalannya, kajian yang dilakukan Menkeu dan Menko Perekonomian Darmin Nasution terlihat memakan waktu cukup lama sehingga mengundang respon Presiden Jokowi. “Saya sudah minta dikaji lebih cepat agar dunia usaha bisa bergulir lagi. Bisa investasi lagi,” kata Presiden.

Sebenarnya jika pemerintah serius, jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian kebijakan strategis bagi dunia usaha ini, adalah dengan menerbitkan Perppu yang langsung ditandatangani Presiden. Karena proses amandemen UU PPh dan KUP lainnya memang memakan waktu relatif lama. Sementara perkembangan dunia usaha demikian cepat mengimbangi kebijakan global yang setiap saat berubah.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…