Pemkot Sukabumi Segera Layangkan Surat Teguran ke Pihak Pengembang - Belum Membuat Fasos dan Fasum

Pemkot Sukabumi Segera Layangkan Surat Teguran ke Pihak Pengembang

Belum Membuat Fasos dan Fasum

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi segera akan melayangkan surat teguran kepada beberapa pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajibanya untuk menyediakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum)."Pemkot sudah layangkan surat teguran itu ke beberapa pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajibanya untuk membuat Fasos dan Fasum tersebut," tegas Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, kemarin.

Fahmi mengungkapkan, sebenarnya Pemkot sendiri jauh-jauh hari sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada para pengembang agar secepatnya penuhi kewajibanya."Jika sampai surat teguran itu masih tidak diindahkan, tentu saja para pengembang mereka tidak bisa melakukan pengembangan perumahanya lebih lanjut," tandas Fahmi.

Jika ada perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya, tentu saja kata Fahmi, pihaknya akan melakukan pemutihan dengan kementerian PUPR."Bagi ada perumahan yang ditinggalkan oleh pihak pengembangnya, kita akan lakukan pemutihan dengan dengan kementerian PUPR," ujar Fahmi.

Fahmi juga mengaku heran jika masih ada pengembang yang tidak mengindahkan kewajiban untuk memenuhi Fasos dan Fasum tersebut. Padahal, para pengembang harus sudah menyiapkan lahan untuk Fasos dan Fasumnya ketika mengajukan izinya."Makanya surat teguran secepatnya akan dilayangkan," ujarnya.

Untuk itu lanjut Fahmi, Pemkot Sukabumi juga akan segera mendata pengembang yang tidak memberikan Fasos dan Fasum kepada warga perumahan yang dibangunnya."Secepatnya pendataan perumahan yang belum memiliki Fasos dan Fasum segera dilakukan. Apalagi, sudah jelas ada aturanya setiap pengembang wajib untuk mendirikan Fasos dan Fasum," pungkas Fahmi. 

Sekedar informasi, fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain.

Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta.

Pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda. Dalam hal ini, Pemda perlu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat. Arya

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…