Menkop Resmi Melantik Sesmen dan Deputi Kelembagaan Baru

Menkop Resmi Melantik Sesmen dan Deputi Kelembagaan Baru

NERACA

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga secara resmi melantik Prof Rully Indrawan sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menggantikan posisi Meliadi Sembiring yang sudah memasuki masa pensiun. Acara pelantikan dilaksanakan di Gedung Auditorium Kemenkop dan UKM, Jakarta, Selasa (30/4). Selain melantik Prof Rully sebagai Sekretaris Kemenkop dan UKM, Puspayoga melantik Luhur Pradjarto sebagai Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, menggantikan posisi Prof Rully yang naik menjadi Sekretaris Kemenkop dan UKM.

Usai pelantikan, Prof Rully menyebutkan bahwa posisi barunya tersebut merupakan tantangan dan kepercayaan besar yang harus dijawab."Saya pikir, langkah Kemenkop dan UKM sudah on the track, terutama dalam pelaksanaan program Reformasi Total Koperasi", tegas Prof Rully.

Oleh karena itu, Prof Rully menekankan pentingnya penyajian informasi program kementerian agar bisa diterima publik secara lebih masif lagi."Program Reformasi Total Koperasi merupakan momentum untuk mengembalikan koperasi dan UKM di seluruh Indonesia pada jalur sebenarnya", tukas Prof Rully lagi.

Menurut Prof Rully, pihaknya bersama unsur Gerakan Koperasi di Indonesia sudah memiliki modal dasar yang kuat berupa database koperasi untuk pengembangan koperasi."Tujuannya, agar daya saing koperasi dan UKM yang menjadi anggota koperasi, terus meningkat", kata Prof Rully.

Tak hanya itu, Prof Rully pun akan meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengembangan KUMKM di Indonesia."Dalam Rakornas KUMKM 2019 ini kita akan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, lebih efektif lagi. Pasalnya, mereka juga butuh dukungan kebijakan, terutama menyangkut pembiayaan, perijinan, hingga jaringan pemasaran", jelas Prof Rully.

Oleh karena itu, Prof Rully optimis, ke depan pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional dan koperasi menjadi sokoguru ekonomi bangsa.

Sementara Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto menambahkan, dirinya akan konsisten menggulirkan program Reformasi Total Koperasi yang akan ditambah dengan target-target yang jelas dalam hal rehabilitasi koperasi, reorientasi koperasi, dan pengembangan koperasi."Dalam Rakornas 2019 ini kita akan mencari titik temu antara pusat dan dari. Bisa bottom up atau top down", kata Luhur.

Yang pasti, Luhur akan mendorong koperasi untuk konsisten melakukan pendidikan bagi pelaku usaha koperasi. Sehingga, koperasi akan memiliki SDM yang handal, profesional, dan mumpuni."Pendidikan anggota koperasi juga harus menjadi prioritas. Usaha koperasinya akan kita genjot, hingga memperkuat komunitas yang ada di masyarakat sehingga berdampak pada jaringan pemasaran koperasi", pungkas Luhur. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…