Gugatan Terhadap Pembatasan Plastik Tidak Konstruktif

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengatakan gugatan sejumlah asosiasi industri plastik terhadap kebijakan daerah untuk membatasi penggunaan plastik sangat tidak konstruktif.

"Hal ini sangat menyesatkan dan dapat membingungkan masyarakat. Saat ini masyarakat perlahan sudah menyadari bahwa plastik sekali pakai berbahaya bagi lingkungan," kata Tiza saat konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (29/4).

Dia mengatakan kesadaran masyarakat terhadap bahaya sampah plastik semakin semakin tumbuh. Banyak bukti menunjukkan plastik membuat lingkungan semakin buruk, seperti kasus paus yang terdampar di Wakatobi dan di dalam perutnya ditemukan enam kilogram sampah plastik. Masyarakat yang sadar tersebut kemudian mengubah perilakunya untuk tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

Tak hanya itu beberapa daerah di Indonesia seperti di Balikpapan, Banjarmasin, Bogor dan Bali juga mengeluarkan peraturan daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Namun sayangnya peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Wali Kota Bogor tersebut sedang digugat oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik ke Mahkamah Agung untuk uji materiil.

Mereka berdalih alasan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah. Padahal di dalam UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maksud dari pengelolaan sampah adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah.

"Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang diterapkan di beberapa daerah termasuk bagian dari pengurangan sampah yang ada di dalam UU No.19 tahun 2009," kata Tiza.

Dia berharap semua pegiat persampahan, industri, pemulung, pendaur ulang dan LSM dapat memberikan informasi yang benar agar tidak membingungkan masyarakat.

Sementara itu, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana mengatakan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam peraturan kepala daerah dengan syarat dan batasan tertentu.

"Undang Undang Pengelolaan Sampah memberi delegasi untuk mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan peraturan daerah. Pergub Bali dan Perwali Bogor merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma suruhan pada UU Pengelolaan Sampah," kata dia.

Dia mengatakan UU Pengelolaan Sampah baik dilihat dari naskah akademis yang melatarbelakangi perumusannya, maupun dilihat dari Peraturan Pemerintah 81/2012 yang menjadi turunannya, mendukung adanya peraturan yang mewajibkan penghindaran atau pencegahan barang/kemasan sekali pakai.

"Pada dasarnya baik pengurangan, pelarangan atau penghentian penyediaan, selama itu tujuannya menghindari atau mencegah penggunaan plastik sekali pakai, maka aturan tersebut masih sesuai dengan amanah UU Pengelolaan Sampah untuk membatasi timbulan sampah,” kata dia.

Sementara, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, juga tidak setuju apabila pelarangan plastik sekali pakai dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi individu pemulung dan pendaur ulang untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Dia mengatakan pelarangan plastik sekali pakai bukan merupakan pelanggaran atas HAM, hal ini dijelaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), International Labour Office (ILO) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).

“Yang mengajukan uji materiil adalah industri dan korporasi, sedangkan tinggi atau rendahnya pendapatan korporasi merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika pasar, jadi bukanlah bagian dari prinsip hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara," kata dia.

"Saya melihat justru peraturan pelarangan plastik sekali pakai adalah perwujudan kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tambah Usman Hamid. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…