Geliatkan Industri Pasar Modal - BEI Terus Tawarkan Soal Insentif Pajak

NERACA

Jakarat – Persoalan besarnya biaya yang dikeluarkan perusahaan ketika sahamnya tercatat di pasar modal masih menjadi momok menakutkan bagi beberapa perusahaan untuk go publik. Kondisi ini diperparah dengan beban pajak yang harus ditanggung. Maka melihat kondisi tersebut dan keluhan para calon emiten yang berencana go publik, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama lembaga SRO lainnya selalu melakukan lobi untuk keringanan pajak.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, melalui relaksasi dan informasi soal pajak menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan untuk go public di pasar modal,”Kami harapkan bagaimana kami yang diamanahkan UU dapat membantu membuka kesempatan. Karena kami memiliki tim yang siap membantu bapak dan ibu. Jadi kami memang lembaga yang didirikan untuk ikut serta membangun perekonomian dalam hal ini pasar modal,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Ada pula fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi +0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.

Kegiatan sosialisasi soal pajak merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019. Diharapkan kerjasama itu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan serta menambah jumlah emiten tercatat di pasar modal.”Kami sampaikan yang diundang di sini adalah sesuai kriteria. Jadi ini adalah pilihan ini adalah perusahaan yang qualified sesuai kriteria pasar modal," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Sementara Kelapa Seksi Peraturan Perpajakan 2 Ditjen Pajak, Riztiar Arinta menuturkan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 5% bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal harus memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan seperti, perusahaan harus memperdagangkan minimal 40% sahamnya dan minimal saham dimiliki oleh 300 pihak.

Selain itu, masing-masing pihak tersebut harus memiliki saham kurang dari 5%. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam 183 hari dalam satu tahun pajak. Kedua, PPh Final atas penjualan saham di bursa yang hanya sebesar 0,1% dari nilai transaksi, ditambah 0,5% dari nilai saham untuk penjualan saham pendiri. Ketiga, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 juga bisa dilakukan berdasarkan laporan triwulan sesuai dengan kondisi usaha. Keempat, bagi perusahaan yang melantai di bursa, bisa menggunakan nilai buku dalam rangka spin off, atau pemekaran usahanya.

Kelima, Ditjen Pajak akan memasukkan perusahaan yang go public ke kantor pelayanan pajak khusus. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan.

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…