Awasi Pelayanan Publik

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Dua BUMN yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan ke masyarakat luas yang cukup top sekarang, adalah PT Jasa Marga Tbk (jalan tol) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Masyarakat mungkin belum tahu bahwa kedua BUMN strategis itu seharusnya tunduk pada UU Pelayanan Publik No. 25/2009, selain wajib melaksanakan ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur SK Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 dan peraturan  Menhub No. 9/2011.

Uniknya, dalam SPM jalan tol sama sekali belum diatur tolok ukur peningkatan efisiensi layanan operator jalan tol (Jasa Marga) dan manfaat bagi pengguna tol. Misalnya berapa panjang antrean di gerbang tol yang optimal supaya tidak menimbulkan kemacetan di jalan arterinya. Lalu pengaturan jam buka semua gardu (hijau) di semua pintu tol di Jabodetabek belum dibuatkan standar yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan dari masyarakat.

Untuk transportasi kereta api, SPM kereta ekonomi misalnya, harus memakai pintu standar, kaca, toilet, kipas angin. Untuk kereta api ekse­kutif, selain aturan standar yang harus ada, kereta mesti ditambah AC dan fasilitas lain. Selain itu, jadwal kereta harus tepat waktu. Sedangkan loket tiket di stasiun tidak boleh antre panjang sehingga penumpang merasa nyaman. Nah, khusus di Ibukota masyarakat pengguna KRL Ekonomi dan KRL Commuter Line, belum menikmati standar yang seharusnya sudah terpenuhi oleh PT KCJ, anak perusahaan PT KAI.

Padahal, jelas dalam UU No. 23/2007 disebutkan a.l. perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Kedua BUMN itu hingga juga sekarang belum mampu memberikan kenyamanan bagi pengguna jasanya. Celakanya, ketentuan SPM baik untuk jalan tol maupun kereta api sama sekali tidak diatur sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara layanan publik tersebut.

Akibatnya, pengelola jalan tol (Jasa Marga) maupu pengelola kereta api (PT KAI/PT KJC) dapat seenaknya memberikan jasa pelayanan yang tidak optimal. Misalnya antrean panjang di pintu tol maupun keterlambatan jadwal perjalanan KRL di stasiun transit dan stasiun keberangkatan, seolah dianggap hal yang biasa saja. Tidak ada reward dan punishment terhadap petugas yang saat itu menjalankan pekerjaannya.

Ke depan, penyelenggara pelayanan publik harus benar-benar menjalankan fungsi kegiatannya sesuai SPM. Jika melanggar standar, maka terkena sanksi yang diatur UU Pelayanan Publik No. 25/2009. Karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam aturan tersebut. Semoga!

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…