Jaga Supremasi Hukum

Pemungutan suara pada pileg dan pilpres 2019 berjalan dengan aman, lancar dan damai pada 17 April 2019. Partisipasi masyarakat dalam pemilu kali ini tergolong tinggi, diperkirakan lebih dari 80% pemilih terdaftar. Pemilu terselenggara di lebih dari 800.000 TPS yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau di Tanah Air dan di luar negeri. Proses panjang dan melelahkan mesti dilalui, dari distribusi logistik, penyiapan tempat pemungutan suara hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Riana Nazir, pemerhati sosial politik, waktu kampanye yang terlalu panjang menyebabkan kelelahan lahir dan batin bagi para kontestan dan pendukungmya. Kampanye berlangsung panas diwarnai oleh politik identitas, sentimen primordial, hoaks, fitnah dan ujaran kebencian, terutama sangat kentara di media sosial. Hal itu pada gilirannya meninggalkan sejumlah keprihatinan. Mulai dari keluhan, tuduhan dan luka batin.

Agar tidak semakin parah, luka tersebut harus segera diobati. Para kontestan pilpres, elite parpol pendukung, tim pemenangan dan relawan sebaiknya segera untuk menunjukkan kepada khalayak ramai bahwa mereka, yang tadinya berseberangan secara ekstrem pada kutub yang berbeda, sekarang telah kembali bersatu. Dengan demikian suasana masyarakat akan kembali dingin dan penuh persaudaraan. Elite yang rukun akan merukunkan kembali para pendukung di akar rumput yang sempat bersitegang leher selama berbulan-bulan.

Patut disadari Pemilu Serentak baru kali pertama diselenggarakan di Indonesia telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp 25 triliun. Itupun masih belum sempurna dalam pelaksanaannya, seperti terjadi korban jiwa akibat petugas kelompok pelaksana pemungutan suara (KPPS) kelelahan mencapai 372 meninggal dan lebih dari 1.000 orang menderita sakit. Semuanya berkorban demi tugas negara yang amat penting bagi masa depan rakyat Indonesia.

Tidaklah berlebihan jika saat ini (pasca Pemilu), semua pihak yang semula terpolarisasi pada kelompok pendukung paslon 01 maupun paslon 02, mulai sekarang harus segera mencair demi persatuan Indonesia. Bagaimanapun, sebagai bangsa Indonesia harus bersikap dewasa siapapun presiden yang terpilih nanti berdasarkan putusan akhir KPU, merupakan pimpinan tertinggi negara kita yaitu NKRI yang wajib dihormati dan diapresiasi sebagaimana layaknya kepala negara yang sah sesuai kedaulatan rakyat seperti tercantum dalam salah satu pilar Pancasila.

Masyarakat diharapkan sabar menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Semua masalah yang ada berkaitan dengan pemilu hendaknya tidak diselesaikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, atau di luar koridor konstitusi, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di Bawaslu, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan oleh lembaga-lembaga yang berwenang tersebut harus diterima dengan terbuka dan lapang dada. Itulah esensi supremasi hukum, bahwa supremasi hukum harus dihormati oleh semua warga negara Indonesia karena Indonesia adalah negara hukum.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…