Ahli: Kewenangan Penyidikan Tidak Hanya Milik Kepolisian - Uji Materi UU OJK

Ahli: Kewenangan Penyidikan Tidak Hanya Milik Kepolisian

Uji Materi UU OJK

NERACA

Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan tidak dimiliki oleh kepolisian saja, namun juga dimiliki oleh lembaga lain.

"Sesuai dengan putusan MK sebelumnya, kewenangan penyidikan instansi lain bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan, namun tetap harus diatur dalam undang-undang khusus," ujar Yunus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/4).

Yunus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh OJK dalam sidang lanjutan uji UU OJK terkait dengan aturan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Meskipun lembaga lain seperti OJK memiliki kewenangan penyidikan, Yunus mengatakan hal tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan OJK."Karena kewenangan tersebut sudah diatur di dalam KUHAP, bahwa setiap kasus harus dilaporkan pada koordinator pengawasan di kepolisian," ujar Yunus.

“Selain itu, setiap kasus harus memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian serta kasus dapat dihentikan jika ada alasan yang kuat,” tambah Yunus.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut kewenangan penyidikan juga dimiliki beberapa lembaga lain di luar kepolisian, yang memiliki kewenangan pengawasan."Hal ini sekaligus menjawab tentang kewenangan pengawasan dan penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni pengawasan di sisi lain dapat dimaknai juga sebagai penyidikan," ujar Zainal.

"Pengawasan selama ini dianggap kewenangan sebatas administratif saja, namun kita bisa memaknai pengawasan secara lebih luas bahwa pengawasan diperlebar sampai tahap penyidikan juga,” jelas Zainal.

Lebih lanjut Zainal memberi contoh beberapa lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan yang diperlebar hingga tahap penyidikan, seperti kejaksaan dan Komnas HAM."Kejaksaan dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan,” ujar Zainal.

Menurut Zainal hal ini menunjukkan bahwa secara garis besar, kewenangan OJK dalam penyidikan seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.

Kemudian dia menyebut kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lahir dari ruang hampa, karena merupakan amanat UU 23/1999 (UU BI)."UU BI mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi bank yang ada," ujar Zainal.

Zainal juga menambahkan UU BI yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2004 juga mengamanatkan hal yang sama dalam Pasal 34 ayat (1) UU OJK."Orientasi saat itu adalah BI mengawasi sektor makro dan OJK diarahkan ke sektor mikro," tambah Zainal.

Dalam keterangannya Zainal juga menyinggung tentang eksistensi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)."Sebelum Bapepam LK dibubarkan, lembaga di bawah kementerian keuangan tersebut juga memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah jasa keuangan," ujar Zainal.

Pada saat itu, kewenangan Bapepam LK tidak dipermasalahkan sama sekali meskipun sudah menangani banyak perkara, jelas Zainal.“Jadi, secara garis besar kewenangan penyidikan OJK ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab jika dilihat secara utuh, OJK menggabungkan setengah kewenangan Bapepam LK dan setengah kewenangan BI," tambah Zainal.

Kewenangan penyidikan ini justru dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sektor jasa keuangan."Kewenangan penyidikan ternyata juga dimiliki lembaga lain di luar kepolisian, misalkan kejaksaan yang juga dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu," jelas Zainal. Kewenangan tersebut dikatakan Zainal diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan.

Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian. Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…