Gapki Sarankan Penyerapan Lokal untuk Atasi Proteksi Eropa

NERACA

Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan proteksi Uni Eropa terhadap produk minyak sawit asal Indonesia seharusnya menjadi pelecut semangat untuk meningkatkan penyerapan dalam negeri.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Harry Hartanto mengatakan Indonesia sudah membuat produk bahan bakar solar B20 yang harus terus didorong hingga mencapai B100. "Di tengah situasi ini kita harus tetap optimis, apalagi sudah ada B20 yang cukup lumayan mendorong penyerapan dalam negeri. Kita jangan takut," kata dia, disalin dari Antara.

Namun, pemerintah juga tidak boleh mendiamkan proteksi yang dilakukan negara-negara Eropa itu. Karena hal itu merupakan perang dagang di mana negara-negara Eropa berkeinginan melindungi produk mereka sendiri.

Bahkan Harry menilai hal itu merupakan wujud nyata bahwa Uni Eropa tidak ingin ekonomi Indonesia bangkit karena menjadi penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Untuk itu, Gapki Sumsel mendukung langkah yang diambil Pemerintah Indonesia bersama dengan sejumlah negara di Asean menyiapkan sikap bersama untuk merespons kebijakan proteksionisme Uni Eropa, yang dianggap diskriminatif terhadap produk kelapa sawit dan beras asal Asia Tenggara.

Apalagi, menilai kebijakan perdagangan yang bersifat proteksionisme ini terus menguat di kelompok Uni Eropa. Negara-negara ASEAN sepakat memberikan instruksi kepada perwakilannya di Jenewa, Swiss, untuk mengeluarkan pernyataan keras kepada Uni Eropa atas nama kebersamaan ASEAN pada pertemuan 25th Asean Economic Minister’s Retreat (AEM Retreat) di Phuket, Thailand, Senin (22/4).

Data Kemendag menunjukkan bahwa Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan CPO ke Eropa. Setiap tahun rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai 3,5 juta ton sedangkan kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton. Sedangkan, Malaysia di tempat kedua dengan nilai ekspor mencapai 1,5 juta ton.

Harry menjelaskan potensi Indonesia dalam menghasilkan minyak nabati ini menjadi ancaman sendiri negara-negara di Eropa karena mampu menjadi penyuplai utama kebutuhan.

Eropa sendiri tidak bisa berbuat banyak karena perkebunan sawit jauh memiliki keunggulan dibandingkan biji matahari dan kedelai. Dalam satu hektare perkebunan sawit bisa menghasilkan delapan ton minyak sawit per tahun, sementara untuk biji matahari hanya 0,3 ton per tahun.

Indonesia memang sangat terusik dengan gencarnya kampanye hitam yang terus dilakukan, mengingat komoditas itu memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar Rp240 triliun setiap tahun.

Baru satu tahun lalu, Indonesia bisa bernapas lega setelah berhasil memenangkan gugatan terhadap Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas tudingan dumping produk biodiesel.

Atas putusan tersebut, biodiesel Indonesia bisa kembali masuk ke pasar Eropa dan melakukan ekspor perdananya pada akhir Mei 2018, setelah sempat terhenti selama satu tahun. Hasilnya, realisasi ekspor ke Benua Biru tersebut pada tahun lalu mencapai 900.000 kiloliter (KL).

Saat pengusaha biofuel mulai optimistis akan proyeksi ekspor tahun ini dengan kenaikan hingga 15 persen, Eropa kembali menggencarkan strateginya untuk menghambat masuknya bahan bakar nabati Indonesia.

Dari kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang diadopsi Komisi Eropa pada 13 Maret 2019, penggunakan bahan baku biofuel yang dianggap berbahaya akan dihentikan secara bertahap mulai 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030.

Minyak sawit (CPO) yang diproduksi Indonesia sebagai sumber biofuel bahkan diklasifikasikan sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap lingkungan karena isu deforestasi.

Sementara itu, minyak kedelai yang membutuhkan luas lahan lebih banyak dari kelapa sawit, justru dinyatakan berisiko rendah. Indonesia pun mengecam diskriminasi sawit Eropa yang dinilai hanya sebuah langkah proteksionisme dan strategi memperluas pasar minyak nabati selain sawit.

"Tidak ada keraguan, ini diskriminasi. Dengan latar belakang proteksionisme yang kemudian dibungkus dengan berbagai kajian ilmiah scientific," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Briefing Diskriminasi Uni Eropa, sebagaimana disalin dari laman kantor berita Antara.

Gugatan pun akan ditempuh melalui WTO jika Parlemen Eropa menerima keputusan terhadap kebijakan turunan dari RED II tersebut. Parlemen Eropa masih memiliki waktu dua bulan untuk meninjau skema tersebut sejak diajukan 13 Maret 2019.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…