Lembaga Survei Bagian dari Elemen Masyarakat

Oleh:  Anang Zubaidy SH, MH., Kepala Pusat Studi Hukum FH UII

Keberadaan lembaga survei merupakan fenomena baru dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia. Di awal-awal masa reformasi, kita belum begitu mendengar ada lembaga-lembaga survei. Tapi baru masif sejak Pemilu 2004.

Sebenarnya, lembaga survei itu bagian dari elemen masyarakat yang turut serta dalam proses penyelenggaraan pemilu, terutama dalam rangka untuk menjajaki peluang keterpilihan seseorang atau parpol. Keberadaan lembaga survei memang relatif dibutuhkan, paling tidak oleh (calon) kontestan.

Tapi apakah masyarakat membutuhkannya atau tidak? Menurut saya, itu masih bisa diperdebatkan. Lembaga survei bisa dikatakan seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, bisa jadi referensi masyarakat untuk menentukan pilihan. Tapi di sisi lain, tidak menutup kemungkinan dan kita tidak bisa menutup mata bahwa lembaga survei justru menjadi alat untuk menggiring opini, dan ini yang tidak sehat dalam kehidupan demokrasi.

Harus diakui jujur oleh semua pemilik lembaga survei bahwa pelaksanaan survei yang mereka lakukan itu pasti ada yang membiayai, baik dibiayai oleh dirinya sendiri maupun oleh (calon) kontestan politik.

Berdasarkan pengamatan saya, sebenarnya yang paling banyak membiayai survei itu kan (calon) kontestan untuk mengukur tingkat elektabilitasnya. Sehingga produk yang ditampilkan hanya sekadar memantau tingkat keterpilihan.

Apakah lembaga survei harus punya tanggung jawab sosial? Kita tahu lembaga survei itu digerakkan oleh kaum cendekiawan. Tidak mungkin masyarakat awam bisa melaksanakan survei. Kalau kita bicara tanggung jawab, seorang intelektual/cendekiawan punya tanggung jawab sosial. Setiap kata dan perbuatannya harus mencerahkan masyarakat.

Problemnya, ketika lembaga survei sudah menjadi bagian dari propaganda atau alat promosi, hal-hal yang mestinya menjadi kewajiban seorang intelektual justru kadang-kadang terpinggirkan.

Sekalipun hasil survei dibarengi argumentasi yang rasional, masyarakat kemudian masih menilai bahwa itu hanya berdasarkan pesanan pemberi pekerjaan. Karena yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat belum sepenuhnya diakomodir oleh teman-teman intelektual yang ada di lembaga survei.

Beda halnya jika pelaksanaan survei itu dibiayai sendiri sehingga tak ada kaitannya dengan kontestan, mungkin bisa memotret kebutuhan masyarakat.

Problemnya, sampai sekarang masih ada lembaga survei yang hanya menjadikan survei sebagai tempat mencari makan untuk mengungkapkan elektabilitas sang pemberi dana. Kenapa masih ada? Kita bicara teori supply and demand, ketika ada yang membutuhkan lembaga survei, di situlah lembaga survei kemudian marak berdiri meski beberapa lembaga survei sudah di-blacklist oleh masyarakat.

Sebenarnya pandangan negatif masyarakat terhadap lembaga survei karena lembaga survei itu sendiri yang tidak bisa menjaga integritasnya. Salah satu contohnya, dengan menyampaikan bahwa siapa atau pihak mana yang membiayai survei yang mereka lakukan.

Itu tidak diungkapkan karena mungkin mereka berlindung pada kerahasiaan kontrak. Tapi menurut saya, kepentingan publik jauh lebih besar dibandingkan hanya sebatas kepentingan privat pemberi kerja. Jika publik tidak punya gambaran siapa yang mendanai, maka opini publik akan mudah digiring.

Terkait cara mempertanggungjawabkan hasil survey dengan taruhan, ini bukti bahwa kaum intelektual yang berada di lembaga survei itu tidak memahami jati dirinya sebagai intelektual. Tidak memahami bahwa dirinya punya tanggung jawab sosial. Jadi, taruhan itu gaya-gaya, mohon maaf, yang tidak intelek. Karena cara yang seperti itu bukan cara mempertanggungjawabkan kredibilitas ilmiah.

Mestinya fair saja katakan, misalnya, jika ada yang punya hasil survei berbeda dengan hasil survei kami silahkan tampilkan. Kalau mereka fair, bahwa survei itu produk ilmiah tinggal serahkan saja kepada masyarakat untuk melakukan survei tandingan. Sehingga tidak perlu bertaruh “saya siap meninggalkan dunia survei”, “saya siap pindah negara”, atau taruhah lain.

Artinya, cukup dengan dalil argumentatif. Dalil itu menurut saya sudah lebih dari cukup dibandingkan harus bertaruh.

Kalau hasil survei meleset dari real count Pemilu 2019, sanksi sosial pasti ada. Sanksi sosial ini sebenarnya sudah diberikan masyarakat setidak-tidaknya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Kemudian, pada Pilkada Serentak 2018 di mana di Pilkada Jawa Barat dan Jawa Tengah hasil surveinya jauh dibawah real count KPU. Dan ada sekelompok masyarakat yang kemudian mengatakan, tidak usah percaya lembaga survei. (www.watyutink.com)

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…