Selama Job Fair, Disnakertrans Kota Sukabumi Keluarkan 107 AK-1

Selama Job Fair, Disnakertrans Kota Sukabumi Keluarkan 107 AK-1

NERACA

Sukabumi - Di hari terakhir pelaksanaan Job Fair 2019, tercatat sebanyak 107 kartu kuning (AK-1) dikeluarkan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi."Dalam Job Fair ini ada sekitar 107 kartu kuning dikeluarkan oleh kami. Dan kami juga sengaja membuka stan khusus pembuatan kartu AK-1 ini selama pelaksanaa Job Fair," ujar Plt Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada neraca, Selasa (23/4).

Iyan mengaku, jika biasanya pembuatan AK-1 biasanya per hari hanya mencapai sekitar 40 sampai 50 lembar. Pihaknya juga saat ini tengah melakukan antisipasi persediaan kartu AK-1 dibulan Mei dan Juni. Pasalnya, di bulan- bulan itu ada momen kelulusan sekolah. Dan itu pasti ada sebagian siswa yang baru lulus sekolah tingkat SLTA sederajat yang membuat kartu AK-1."Kita sudah antisipasi mulai melakukan persediaan AK-1 dalam menghadapi musim lulusan sekolah, karena sebagian ada yang langsung melamar kerja," ujarnya.

Sedangkan selama tahun 2018 lanjut Iyan, kurang lebih mencapai 6 ribu kartu AK-1 dikeluarkan oleh kantornya. Jika melihat data tersebut, tentu saja pencari kerja di Kota Sukabumi relatif tinggi. Namun yang pasti kebutuhan akan kartu AK-1 bisa terpenuhi tidak mengalami kekeurangan."Alhamdulillah, setiap pemohon pembuatan AK-1 selalu terpenuhi setiap tahunya dan tidak pernah kekurangan. Artinya, kami akan terus melayani dengan baik kepada masyarakat dan memfasilitasi mereka khususnya para pencari kerja," terangnya.

Disisi lain, usulan Upah Minimun Sektoral untuk sektor perdagangan besar dan eceran kecil (retail) yang diajukan disetujui oleh Provinsi jawa barat sebesar Rp 2.693.208,00. Bahkan keputusan tersebut telah disampaikan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No:561/Kep.260-Yanbangsos/2019, tentang Upah Minimum Sektoral Kota Sukabumi 2019 pada 2 April 2019.

"Betul, tahun ini sudah ditetapkan Upah Minimum Sektoral untuk jenis sektor retail di Kota Sukabumi. Kalau sebelumnya tidak ada upah minimum sektoral. Tapi, saat ini sudah ada," terang Iyan.

Di Jawa Barat sendiri, hanya 5 kota dan kabupaten yang mempunyai upah minimum sektoral, salah satunya Kota Sukabumi."Alhamdulillah sejauh ini semua perusahaan ritel tidak ada keberatan, bahkan siap memberlakukannya," pungkas Iyan. Arya

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…