KPK : Program Pencegahan Korupsi Naikkan PAD 200 Persen

KPK : Program Pencegahan Korupsi Naikkan PAD 200 Persen

NERACA

Padang - Program pencegahan korupsi berpotensi untuk meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga penerimaan bisa meningkat hingga 200 persen.

"Peningkatan PAD itu salah satunya dari sektor pajak hotel dan restoran. Jika program pencegahan dilakukan penerimaan sektor itu bisa meningkat," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah I Korsup Pencegahan KPK, Juliawan Superani di Padang, Senin (22/4).

Ia mengatakan itu dalam rapat koordinasi dan evaluasi pencegahan korupsi diikuti Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat se-Sumbar. Menurut dia untuk dua jenis pajak tersebut sebenarnya yang membayar pajak bukan pihak restoran dan hotel, tetapi masyarakat (konsumen).

Masyarakat yang makan di restoran dan menginap di hotel dikenai pajak 10 persen dari tarif. Pajak itu masuk dalam komponen biaya yang dibayarkan atas jasa restoran dan hotel. Artinya, pemerintah memiliki hak (pajak) 10 persen dari setiap transaksi di hotel dan restoran. Itu harus disetorkan oleh hotel dan restoran pada pemerintah daerah. Namun karena sebelumnya tidak ada alat perekaman data transaksi, maka tidak diketahui jelas apakah pihak restoran atau hotel benar-benar menyetorkan sesuai dengan transaksi.

Jika alat itu tersedia, pemerintah bisa melakukan intervensi pemeriksaan kewajaran laporan dari wajib pungut."Sekarang alat itu sudah ada. Daerah yang menggunakannya mendapatkan peningkatan signifikan bahkan hingga 200 persen," ungkap dia tanpa menyebut nama daerah.

Ia mendorong daerah di Sumbar juga menggunakan alat tersebut dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Ia menyebut dalam rapat itu memang ada dua agenda yang difokuskan yaitu optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.

Terkait aset daerah ia menyebut saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki bukti kepemilikan aset. Hal itu harus menjadi perhatian ke depan, salah satunya melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi program pencegahan oleh KPK karena akan berpengaruh positif terhadap kinerja dan pelayanan. Apalagi potensi penerimaan PAD daerah bisa naik signifikan sehingga bisa membantu pembangunan daerah.

Inspektorat Butuh Anggaran Cegah Korupsi 

Kesempatan sama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat provinsi serta kabupaten dan kota butuh anggaran proporsional untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka pencegahan korupsi di daerah."Aparatur yang tergabung dalam Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) butuh anggaran untuk melaksanakan pengawasan. Anggaran itu kadang belum maksimal," kata Kepala Inspektorat Sumatera Barat Mardi.

Ia menyebut kekurangan anggaran itu tidak terjadi di Pemprov Sumbar tetapi seringkali terjadi di kabupaten dan kota sehingga menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat."Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengawasan ini perlu terus ditingkatkan agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik. Itu semua butuh anggaran," ujar dia.

Anggaran itu untuk mengikuti seminar, bimbingan teknis dan studi komparatif hingga di luar daerah. Selain itu mutasi pejabat juga bisa menjadi faktor penghalang dalam pengawasan dan pencegahan korupsi itu.

Aparatur yang telah memiliki kapasitas yang baik tiba-tiba dimutasi ke instansi lain. Akibatnya posisi yang ditinggalkan harus diisi oleh aparatur lain yang seringkali belum punya kemampuan setara. Sehingga, aparatur itu kembali harus mengikuti seminar dan bimbingan teknis kembali."Kami berharap mutasi tidak sering dilakukan untuk inspektorat," ujar Mardi. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…