BIROKRASI RUMIT DAN MAHAL - Program SNI Hambat Daya Saing Produk Lokal

Jakarta – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai penerapan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) berpotensi menghambat daya saing produk dalam negeri. Pasalnya, program SNI sulit direalisasikan akibat terganjal oleh birokrasi yang berbelit-belit dan biaya mahal yang mencapai Rp 15 juta per label. Itulah sebabnya, alih-alih penerapan SNI mampu mendukung produk Indonesia bersaing dengan produk impor, kebijakan ini malah kontraproduktif dengan upaya memperkuat daya saing produk industri nasional.

NERACA

“Tujuan SNI itu kan bagus, untuk menyaingi produk impor. Namun, kenyataannya ketentuan SNI ini diperoleh dengan birokrasi yang berbelit ditambah biaya yang cukup mahal. Sehingga program SNI ini akan menjadi kontraproduktif dengan tujuannya, bahkan memperlemah daya saing produk dalam negeri. Harusnya SNI itu lebih fleksibel, agar dapat mengakomodir pengusaha untuk memperolehnya,” jelas Sekjen HIPPI Herman Heru kepada Neraca, Selasa (20/3).

Karena itu, dia berharap pemerintah segera melakukan perombakan birokrasi pengurusan SNI. “Karena program ini digagas oleh Kementerian Perindustrian. Kan pemerintah punya program "Aku Cinta Produk Indonesia", saya rasa pak menteri akan terbuka soal ini. Saya optimis jika Kementerian Perindustrian akan segera mengevaluasi birokrasi yang berbelit ini. Dengan demikian, tujuan adanya SNI tak akan kontra produktif,” terang Herman.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengakui adanya faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi daya saing produk dalam negeri. Menurut dia, SNI sebagai sarana memperkuat dan meningkatkan daya saing produk domestik ternyata tidak mudah direalisasikan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri sehingga dapat menghambat daya saing produk nasional.

“Kita harus bertanya, mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi daya saing kita. Kurangnya infrastruktur pengujian untuk melakukan pengujian SNI sangat memprihatinkan dan masih kurang memadai, mungkin juga unsur birokrasi yang masih berbelit. Ini yang memberatkan dunia usaha. Ini harus kita benahi juga,” jelas Suryo pada seminar "Standar Nasional Indonesia Sebagai Tools Peningkatan Daya Saing Produk Industri Manufaktur Nasional di Pasar Global" di Jakarta, kemarin.

Di samping itu, lanjut Suryo, penerapan SNI juga sering terbentur oleh kendala dikarenakan kurangnya kesadaran dan pemahaman pelaku industri mengenai penerapan SNI. Akibatnya, penerapan SNI kurang mendapat perhatian sebagai bagian penting dari proses produksi. Maka, ujar Suryo, tidak mengherankan jika banyak produk yang dihasilkan oleh industri nasional belum mendapatkan tanda SNI. “Melihat kondisi ini, memang sangat mengkhawatir ditinjau dari kepentingan konsumen maupun produsen atau industri itu sendiri. Padahal penerapan standar produk merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, karena sudah menjadi bagian kebutuhan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Dijelaskan Suryo, kalangan industri juga kurang tanggap dalam memanfaatkan SNI yang tersedia. Dari sekitar 8000 SNI yang dirilis Badan Standardisasi Nasional (BSN) hanya sekitar 30% yang diterapkan di industri. Angka ini menunjukkan bahwa penerapan SNI oleh pelaku industri masih sangat rendah. “Oleh karena itu, saya berharap semua pihak menumbuhkan rasa tanggung jawab kemanusiaan dengan memenuhi standarisasi mutu produk bagi barang-barang yang diproduksi dalam negeri maupun yang impor,” kata Suryo.

Bukan Hal Mudah

Di tempat yang sama, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses percepatan pembuatan SNI wajib. “Biaya sertifikasi SNI untuk produsen sekitar Rp15 juta, tergantung dari tingkat teknologinya. Setiap 5 tahun harus dicek kembali apabila ada perubahan teknologi dan sebagainya,” jelasnya.

Bambang mengakui, bukan hal yang mudah dan tidak mungkin dijalankan dengan sempurna untuk menerapkan SNI. “Kami sadari bukan hal yang mudah, keterbatasan kapasitas dihadapkan dengan masalah yang demikian besar dan menyeluruh, maka hampir mustahil dapat diselesaikan dengan sempurna,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengakui, berbagai tindakan pengawasan telah dilakukan bersama Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang dan Jasa. Namun, masih banyak peredaran barang yang tidak sesuai SNI. Pihaknya pun telah berulang kali mengimbau para pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Ini demi rakyat kita kok. Kemudian demi industri dalam negeri. Jadi pedagang itu jangan hanya memikirkan untung seketika. Tapi harus melihat dampak yang lebih luas ke depan. Tetapi kalau imbauan juga tidak diindahkan, jangan salahkan kami bila bertindak tegas,” ujarnya.

Sementara menurut pandangan Ketua Komite Standarisasi Kadin Indonesia Azis Pane, beredarnya produk-produk yang kurang berkualitas dan tidak memenuhi SNI akhir-akhir ini makin meningkat. Namun, dia yakin dengan penerapan SNI yang akan mampu menahan laju produk impor dengan kualitas buruk dan di sisi lain dapat meningkatkan daya saing produk domestik. “Maka diperlukan mensosialisasikan pentingnya penerapan SNI sebagai bagian dari tuntutan kebutuhan dan upaya meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Adapun di mata ekonom Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, banyaknya produk impor yang masuk ke Indonesia namun tidak berstandar nasional tidak lepas dari proses negosiasi yang dilakukan oleh importir dengan pihak yang bersangkutan untuk memuluskan barang impor bisa masuk dengan lancar. “Bahkan ada yang menurunkan standar untuk kepentingan tertentu. Hal itu sudah bukan rahasia umum lagi. Dari mulai pelabuhan pun banyak kasus-kasus yang seperti itu,” ungkap Erani yang juga guru besar Univ. Brawijaya itu.

Erani mengimbau agar pemerintah mengadopsi standardisasi internasional agar tidak terlalu rumit untuk urusan birokrasi. Karena, menurut dia, jika ada satu barang yang ketahuan tidak berstandar nasional, lanjut Erani, maka masih ada 10 jenis barang lainnya yang tidak berstandar nasional. “pengetatan juga perlu dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) agar barang-barang impor yang masuk tidak membawa penyakit. Jangan sampai barang impor yang masuk ke Indonesia bukannya membawa untung tapi justru membawa penyakit,” tegasnya. novi/bari/ahmad/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…