Standar Layanan Jalan Tol Perlu Direvisi

Aksi “mengamuk” Menteri BUMN Dahlan Iskan saat antre di pintu tol Semanggi (20/3) tampaknya jadi momentum untuk mengubah standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Pasalnya, ketentuan yang ada sekarang belum mengatur banyaknya antrean kendaraan yang optimal di depan pintu tol khususnya di wilayah Jabodetabek.

Sebenarnya sudah banyak pengguna jasa jalan tol yang mengeluhkan panjangnya antrean jelang pintu pembayaran tol. Kebetulan Dahlan melintas saat itu langsung melihat peristiwa tersebut, yang sebelumnya telah diperingatkan kepada direksi PT Jasa Marga Tbk. selaku pengelola jalan tol. Ini sekaligus untuk mengingatkan manajemen BUMN itu bahwa antrean mobil di gardu tol harus ditangani dengan serius.

Menurut peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang standar pelayanan minimal (SPM) di jalan tol, terkesan ketentuan  itu hanya mengatur masalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksessibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Padahal, kemacetan parah yang terjadi selama ini disebabkan oleh antrean panjang jelang pembayaran di gerbang tol di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Seringkali terlihat hanya sedikit gardu yang dibuka pada saat jam-jam sibuk, selain kurang disiplinnya petugas di gerbang tol dalam melayani konsumen.

Dulu pernah ada gardu khusus uang pas yang diperuntukkan bagi pengendara mobil yang siap membayar tol dengan uang pas, namun sekarang gardu itu dihilangkan, entah apa sebabnya? Mungkin petugas tol enggan menegur atau memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar gardu uang pas, manajemen Jasa Marga tiba-tiba menghilangkan gardu tersebut.

Meski sekarang ada gardu pembayaran elektronik khusus untuk pengguna kartu e-toll, keberadaan gardu uang pas sejatinya dihidupkan kembali, sekaligus untuk meningkatkan disiplin petugas loket tol dan pengemudi kendaraan, jika mau lancar melewati gardu pembayaran pada jam-jam sibuk kantor.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pun menegaskan kemacetan yang terjadi di pintu gerbang jalan tol bakal menjadi salah satu evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) terhadap kinerja operator jalan tol.

Tidak hanya itu. Direksi Jasa Marga dianggap gagal dalam menjalankan maksimalisasi fungsi dan penambahan jalan tol sehingga pengguna jalan tol dirugikan. Penilaian ini disampaikan Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, bahwa Jasa Marga sebagai perusahaan BUMN di sektor infrastruktur perhubungan dinilai gagal mengemban misi untuk menyejahterakan rakyat pengguna jalan bebas hambatan.

"Ini bisa diukur dari kinerja Direksi Jasa Marga sejak 2009 hingga 2010 di mana BPK-RI telah menemukan 15 persoalan yang sangat mendasar terkait pelayanan publik," katanya di Jakarta (30/1).

Bahkan selama kurun waktu 2011, direksi Jasa Marga diketahui gagal menuntaskan 15 temuan tersebut. Hal-hal yang sudah direkomendasikan oleh lembaga tinggi negara sama sekali tidak dihiraukan oleh seluruh direksi BUMN itu dengan serius. Ini tantangan bagi direksi Jasa Marga untuk berbenah standard operation procedures (SOP) dan ke depan perlu ada pengawasan on the spot ke gardu tol secara berkala. Semoga!


BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…