BPKN: Segera Revisi UU Perlindungan Konsumen! - DINILAI TIDAK SESUAI PERKEMBANGAN ZAMAN

Jakarta-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah agar merevisi Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena UU tersebut dianggap tidak lagi memadai dengan perkembangan zaman di era digital saat ini. "Pengaturan perlindungan konsumen saat ini cenderung gugup dan gagap ketika harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital. Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen," tegas Ketua BPKN Ardiansyah Parman, Minggu (21/4).

NERACA

Karena itu, menurut dia, revisi dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen saat ini dan di masa depan. Revisi juga dapat membangun hubungan saling percaya antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan. "Dinamika transaksi masa depan harus berparadigma 'consumer-centric' karena konsumen yang berdaya bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Ardiansyah seperti dikutip Antara.

Sebagaimana diketahui, UU Perlindungan Konsumen sudah berumur 20 tahun. UU ini sudah diusulkan BPKN untuk direvisi sejak 2012 silam. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejatinya diharapkan menyelesaikan revisi UU itu pada 2018 lalu.

Menurut Ardiansyah, kerawanan terhadap perlindungan konsumen masih ada. Sebagai bukti, hingga kuartal I 2019, berbagai laporan terkait transaksi konsumen masih banyak. "Berbagai insiden terkait transaksi konsumen masih terjadi di antaranya masalah perumahan, sektor kesehatan, transportasi, fintech, dan e-commerce," ujarnya.  

Melalui revisi UU Perlindungan Konsumen, dia juga mengingatkan pentingnya percaya diri dalam bertransaksi yang merupakan elemen penting dalam mendasari transaksi antar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. "Tanpa “confidence to transact” maka jelas terjadi disrupsi pasar yang merugikan pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.  

Hal itu karena sektor konsumsi menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan porsinya yang mencapai kisaran 60% terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB).

Pengaduan Konsumen

Sebelumnya BPKN mencatat telah menerima 154 aduan selama periode 1 Januari hingga 29 Maret 2019. Dari jumlah tersebut, sebagian besar konsumen dengan 129 aduan atau 83% dari total aduan mengeluhkan transaksi di sektor perumahan.

Sisanya, enam aduan terkait pembiayaan konsumen melalui pinjaman via daring (online), empat aduan terkait pembelian barang melalui e-commerce, dua aduan mengenai jasa perjalanan, dua aduan mengenai fintech, tiga aduan di sektor perbankan, dua aduan di sektor telekomunikasi, dan lainnya di bidang otomotif serta kelistrikan.

"Dari 129 laporan yang masuk, kombinasinya hampir sama, terkait rumah tapak dan vertikal. Misalnya, terkait keterlambatan penyerahan sertifikat, serah terima unit, dan iuran," ujar Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim di kantornya, belum lama ini.  

Menurut Rizal, aduan konsumen terkait sektor perumahan umumnya masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena pemerintah selaku regulator kerap membutuhkan waktu untuk bisa menertibkan kelalaian dari pihak pengembang. "Tapi aduan tersebut tetap kami sampaikan kepada kementerian yang bersangkutan, misalnya Kementerian PUPR. Mereka kemudian akan memberikan penyesuaian," katanya.

Di sisi lain, ada faktor ketidaktahuan dari masyarakat terkait aturan-aturan yang perlu diperhatikan dalam pembelian unit rumah tapak maupun vertikal. Maka itu, ia turut menghimbau agar masyarakat selaku konsumen bisa lebih jeli dalam membaca persetujuan jual beli sebelum melakukan kesepakatan dengan pengembang.

Sementara untuk aduan di sektor lain, misalnya pinjaman online dan e-commerce juga kerap berulang dari tahun-tahun sebelumnya karena perkembangan industri yang meningkat cepat, namun tidak disertai dengan kecepatan pembentukan regulasi oleh otoritas terkait, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Masalahnya, model regulasi yang ada adalah pemadam kebakaran, bukan antisipasi kebakaran. Regulasi baru keluar ketika sudah terjadi aduan," tutur dia.  

Untuk itu, BPKN mengimbau kepada pihak terkait, khususnya OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar lebih tanggap mengatur regulasi terkait pinjaman online dan e-commerce. Selain itu, BPKN juga menghimbau agar kedua belah pihak bisa mengeluarkan regulasi yang tidak saling tumpang tindih demi menjaga kesehatan ekosistem di industri ini.

"Kepada konsumen juga kami himbau agar memilih pinjaman online dan e-commerce yang resmi terdaftar, sehingga kalau ada aduan bisa cepat ditangani," ujarnya.

Tidak hanya itu. BPKN juga meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut aturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Alasannya, kebijakan tersebut dirasa tidak berdampak pada penyelesaian masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi dan kerap memberatkan masyarakat selaku konsumen transportasi udara.

Menurut Rizal, aturan tarif batas bawah seolah memberi harapan kepada masyarakat karena bisa mendapatkan tarif rendah untuk rute penerbangan tertentu. Namun, kenyataan di lapangan, mayoritas maskapai justru mematok tarif penerbangan yang kerap mendekati tarif batas atas.

Hal tersebut, katanya, jelas mencederai Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, aturan yang diberikan pemerintah justru tidak melindungi masyarakat selaku konsumen. "Sepintas ini menarik untuk konsumen, tetapi kenyataannya harga yang ditetapkan masih tinggi, sehingga yang jadi korban adalah konsumen. Maka kami meminta aturan ini dicabut," ujarnya.  

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat aturan ini keliru bila dianggap bisa menyelesaikan masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi. Pertama, aturan tidak menyelesaikan akar masalah yang kerap dijadikan alibi para maskapai, yaitu tingginya harga avtur dan monopoli oleh PT Pertamina (Persero).

Pasalnya, Presiden Jokowi sejatinya sudah menyelesaikan masalah tingginya harga avtur dengan meminta Pertamina menyesuaikan harga bahan bakar pesawat tersebut. Bahkan belakangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta PT AKR Corporindo Tbk untuk masuk ke jaringan penjualan avtur nasional, sehingga bisa menghentikan monopoli penjualan avtur yang selama ini dikuasai oleh Pertamina.

"Presiden sudah jelas meminta untuk tidak ada monopoli dan meminta AKR masuk, tapi itu semua tidak menurunkan harga, justru kemudian diatur kembali melalui aturan tarif batas atas dan bawah yang hanya berfokus ke industri," ujarnya.  

Kedua, aturan tarif batas atas dan bawah tiket penerbangan hanya berpihak pada pelaku industri penerbangan dan pendukungnya. Padahal, menurut Rizal, pemerintah seharusnya bisa mengupayakan persaingan yang sehat, kompetitif, serta berdampak pada peningkatan daya saing industri.

Namun, ketentuan tarif batas atas dan bawah justru membenarkan industri untuk bisa memasang tarif aman bagi kelangsungan industrinya saja. "Kalau industri tidak efisien, itu tidak bisa dibebankan ke konsumen, itu keliru. Seharusnya industri dan pemerintah berlomba memberi pelayanan terbaik kepada konsumen dengan tata kelola manajemen yang lebih efisien," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…