Kebijakan Populis

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Pilpres telah usai dan tahapan berikutnya adalah menunggu hasil perhitungan oleh KPU. Meski kedua kubu mengklaim menang versi quick count, namun pastinya hitungan real count KPU yaitu yang final. Lepas dari kontroversi klaim kemenangan dari kedua kubu, pastinya berbagai kebijakan populis yang dikeluarkan petahana dapat menarik simpati publik dan menjadi acuan terhadap upaya pemenangannya. Petahana dimanapun selalu diuntungkan dengan kebijakan populis yang dilegalkan demi menarik simpati publik.

Terkait ini dana desa juga menjadi salah satu agenda yang dimanfaatkan, meski program dana desa itu sendiri telah ada di era SBY yang diteruskan Presiden Jokowi. Selain itu, ada rencana alokasi dana kelurahan yang cair di tahun 2019. Terlepas dari kepentingan politis, pastinya alokasi dana desa dan dana kelurahan memang diharapkan memberikan pengaruh positif kepada perekonomian di daerah pada umumnya dan di desa khususnya.  Oleh karena itu, beralasan jika Presiden Jokowi menegaskan alokasi dana desa 5 tahun ke depan akan ditambah dengan anggaran Rp.400 triliun selama periode 2019-2024.

Sebagai gambaran alokasi dana desa untuk periode 5 tahun sebelumnya yaitu 2015-2019 mencapai Rp.257 triliun dengan penjabaran di tahun 2019 Rp.70 triliun, 2017 dan 2018 sama Rp.60 triliun, tahun 2016 sebesar Rp.46,98 triliun. Alokasi tahun 2015-2019 yaitu dibagi rata ke seluruh desa sebesar 77 persen, sedangkan 20 persen dialokasikan dengan pertimbangan proporsional sebagai tambahan mengacu jumlah penduduk, kemiskinan, kondisi geografis dan luas wilayah dan sisanya 3 persen ditujukan untuk tambahan desa yang berstatus tertinggal.

Implikasi alokasi dana desa terlihat dari pembangunan di desa untuk sejumlah infrastruktur dasar yang dapat memacu geliat ekonomi di perdesaan dan juga perbaikan taraf hidup dasar di perdesaan. Bahkan sejumlah sentra industri di daerah bisa semakin berkembang selaras dengan komitmen memacu ekonomi kreatif di era otda dengan mempertimbangkan potensi keunggulan berbasis ekonomi lokal. Setidaknya, hal ini terlihat dari tumbuh dan bangkitnya sejumlah BUMDes dengan berbagai kegiatan riil berbasis ekonomi kreatif di berbagai daerah yang memacu keunggulan daya saing.

Jaminan

Keberhasilan alokasi dana desa tergambar dari pembangunan 1.140.378 meter jembatan, 191.600 km jalan desa, 8.983 pasar desa, 37.830 kegiatan BUMDes yang semakin aktif, pembangunan 4.175 embung desa, 58.931 saluran irigasi dan sarpras lainnya. Implikasi dari sukses alokasi dana desa diharapkan mampu membangkitkan geliat ekonomi di desa sehingga berpengaruh positif terhadap kondisi ekonomi di desa khususnya dan di daerah pada umumnya. Secara tidak langsung dampaknya akan bisa mereduksi kemiskinan dan pengangguran karena terjadi peningkatan pendapatan dan daya beli. Meskipun demikian pencapaian terhadap itu semua tidaklah mudah dan laporan Bank Dunia pada tahun 2017 memberikan gambaran bahwa alokasi dana desa tidak secara otomatis berpengaruh bagi peningkatan kesejahteraan terutama akibat perilaku belanja yang berbeda.

Fakta lain dibalik ancaman alokasi dana desa yaitu kasus yang terkait dengan dana desa yang pada tahun 2018 mencapai 181 kasus. Realita ini menggambarkan betapa ancaman dari korupsi tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga di daerah, termasuk juga menyasar ke level pemerintahan terkecil yaitu di desa. Oleh karena itu, beralasan jika rencana alokasi dana kelurahan juga rawan tindakan korupsi dan jika ini terbukti maka akan mengancam keberhasilan dari harapan realisasi alokasi dana desa dan kelurahan. Relasi dari kasus itu menunjukan tentang tantangan pengelolaan dana desa, termasuk dana kelurahan. Di sisi lain persoalan pembangunan diperdesaan tidak hanya mengacu alokasi dana desa karena ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, misalnya problem sosial yang ada, luas area geografis, persoalan kemiskinan, pengangguran dan rendahnya nilai tukar pertanian

Kenyataan yang ada tidak bisa dipungkiri dampak dari kegagalan pembangunan di desa, terutama terlihat dari tingginya arus migrasi ke perkotaan dan juga semakin rendahnya nilai tukar pertanian, serta semakin berkurangnya SDM pertanian di perdesaan. Fakta ini terlihat dari migrasi pasca lebaran ketika desa menjadi semakin sepi karena tidak adanya jaminan perbaikan hidup dan perkotaan semakin ramai akibat banyaknya pendatang dari perdesaan dan daerah penyangga yang mencari perbaikan hidup. Akibatnya konflik yang terjadi di perkotaan semakin kompleks, bukan hanya kekumuhan, tapi juga kriminalitas. Hal ini menjadi alasan untuk meningkatkan alokasi dana desa dan kelurahan sehingga ke depan terjadi model pergeseran format pembangunan yaitu tidak lagi terkonsentrasi di perkotaan tapi menyebar di semua daerah melalui pembangunan perdesaan – kelurahan.

Pertaruhan

Penambahan alokasi dana desa yang mencapai Rp.400 triliun selama periode 2019-2024 dengan model cash for work atau berbasis padat karya sejatinya menjadi stimulus yang berkepentingan terhadap percepatan pembangunan di daerah dan di perdesaan. Argumen yang mendasari adalah temuan sejumlah kasus penyelewengan dana desa termasuk salah satunya yaitu kasus salah satu kepala desa di Sumatera Selatan yang memanfaatkan dana desa untuk membeli mobil. Bahkan, yang menarik adalah temuan dari ICW terkait kasus dana desa sebanyak 181 buah yang merugikan negara Rp.40,6 miliar. Bahkan, kasus di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ada kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp.700 miliar untuk periode tahun 2016 – 2017.

Ancaman dibalik alokasi dana desa sejatinya sudah dicermati ICW karena di tahun 2015 ada 17 kasus, lalu tahun 2016 menjadi 41 dan menjadi 96 kasus pada tahun 2017 dan di tahun 2018 sampai semester I terjadi 27 kasus. Imbasnya, sejumlah kepala daerah harus menjadi terdakwa yaitu di tahun 2015 ada 15 kepala desa, tahun 2016 menjadi 32 orang, dan di tahun 2017 berjumlah 65 orang sedangkan sampai semester I 2018 ada 29 orang yang kemudian di total ada 141 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa. Fakta ini menjadi ironi terutama dikaitkan dengan penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sejumlah pihak dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana desa yaitu mulai dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dari penegak hukum dan kalangan perguruan tinggi, mulai dari proses penetapan, penentuan rupiah, alokasinya dll.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…