KPK: 36 Tahanan KPK Berikan Hak Suara

KPK: 36 Tahanan KPK Berikan Hak Suara

NERACA

Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terdapat 36 tahanan memberikan hak suara di TPS 012 Guntur yang berlokasi di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4).

"Total tahanan yang menggunakan hak pilih 36 orang dari total 63 orang yang tercatat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut dia, 63 tahanan tersebut hanya yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada tiga lokasi, yaitu gedung lama KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK, dan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tahanan lain yang dititipkan di rutan lainnya mengikuti proses dan penyelenggaraan di rutan tersebut.

Adapun rincian tahanan yang menggunakan hak pilihnya, yakni dari Rutan Cabang di gedung KPK lama sebanyak 10 orang, Pomdam Jaya Guntur 21 orang, dan Gedung Merah Putih KPK lima orang."Gedung KPK lama 10 tahanan semuanya mencoblos, Guntur 21 tahanan dari total 26 tahanan, dan Gedung Merah Putih KPK lima tahanan perempuan mencoblos semua, tahanan pria tidak ada yang menggunakan hal pilih dari total 22 tahanan," ucap Febri.

Beberapa tahanan KPK yang hadir untuk memberikan hak suaranya, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham, anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bupati Mesuji nonaktif Khamami, mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

Untuk diketahui, jumlah tahanan KPK saat itu sebanyak 168 orang, yang 63 orang di antaranya ditahan di Rutan Cabang KPK. Sedangkan 105 tahanan lainnya dititipkan di rutan lain di Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Surabaya, dan Maluku.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa setiap tahanan KPK mempunyai hak untuk mencoblos."Ya harus kan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos, maka itu bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM)."Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ujar Saut. 

Namun, Saut belum bisa memastikan lebih lanjut soal lokasi para tahanan kasus korupsi itu nantinya akan mencoblos."Saya belum tahu lokasinya di mana, seperti yang sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, KPK juga memfasilitasi tahanannya untuk mencoblos. Saat itu, KPK menyediakan tempat di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon presiden, yaitu nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pemilu 2019 juga memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia periode 2019–2024. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…