Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan selama masa tenang kampanye pada 14 hingga 16 April.

"Sampai hari ini, sejak hari Minggu, Senin dan Selasa, pengawas Pemilu telah menangkap 25 kasus politik uang," ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, di kantor Bawaslu RI, Selasa (16/4).

Afif mengatakan, 25 kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 provinsi. Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan praktik haram tersebut."Tangkapan terbanyak di Jawa Barat lima kasus dan Sumatera Utara lima kasus," ungkap dia.

Penemuan itu, kata Afif, berdasarkan hasil patroli pengawas pemilu di tingkat daerah. Panwaslu berhasil menemukan dan memproses 22 kasus, sementara tiga laporan lain berasal dari kepolisian. Menurut dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti pemberian uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak ditemukan di wilayah Karo Sumatera Utara dengan total uang mencapai Rp190 juta."Lokasi politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," kata dia.

Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.

Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp100 ribu.

"Ini dugaan pelanggaran politik uang. Subjek hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami meskipun orientasi politik uang adalah pencegahan dan pengawasan, tapi dalam prosesnya apabila menemukan kejadian di lapangan langsung kami proses," kata dia.

Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi Pemilu, maka Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan."Ancaman sanksi atas ketentuan 523 ayat 3 setiap pelaksana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang kepada pemilih dipidana 4 tahun dan denda Rp48 juta," tegas dia.

Ditempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ada 35 kasus politik uang yang ditangani tim Satgas Anti-Politik Uang."Seluruhnya (kasus) 'money politic' (politik uang) sampai hari ini yang ditangani aparat kepolisian ada 35 kasus," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).

Dari 35 kasus tersebut, tiga di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan. Sementara sisanya masih dalam proses penilaian oleh Panwaslu."Kalau Panwaslu konstruksikan itu (kasus) sebagai tindak pidana Pemilu, maka kasus segera dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. Gakkumdu punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses tersebut," ucap dia.

Sejumlah kasus politik uang tersebut terjadi di beberapa daerah di Indonesia yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kota Bekasi dan Cianjur (Jawa Barat), Semarang dan Boyolali (Jawa Tengah), Bantul (DIY). Kemudian Bener Meriah (Aceh), Pasaman Barat (Sumatera Barat), Karimun (Kepulauan Riau), NTB tiga kasus, Kupang (NTT) dua kasus dan Sumbawa (NTB).

Selanjutnya Kota Gorontalo dua kasus, Gorontalo Utara tiga kasus, Baubau (Sulawesi Tenggara), Palu dan Poso (Sulawesi Tengah), Bitung Timur (Sulawesi Utara), Bulukumba dan Bone (Sulawesi Selatan), Tidore dan Halmahera Utara (Maluku Utara). Kemudian Singkawang (Kalimantan Barat) dua kasus), Bulungan (Kalimantan Utara) dan Fakfak (Papua Barat).

Pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 17 April 2019. Saat ini sudah memasuki masa tenang setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu 13 April 2019. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…