CIPS Sebut Distribusi Minol Lewat PLB Rentan Tambah Korban

NERACA

Jakarta – Distribusi minuman beralkohol (minol) lewat Pusat Logistik Berikat (PLB) rentan menambah korban luka dan korban jiwa akibat minuman oplosan. Walaupun tidak secara langsung berdampak pada angka korban minuman oplosan, keberadaan PLB akan membuat para importir menaikkan harga jual minol tersebut akibat munculnya biaya tambahan.

Peneliti Cente for Indonesian Policy Studies (CIPS) Mercyta Glorya Jorsvinna mengatakan, penerapan sistem satu pintu dalam peredaran minuman beralkohol wajib dipertanyakan keabsahannya, mengingat hal ini sangat merugikan untuk pengusaha-pengusaha minol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Pasalnya, PLB hanya ada di Jakarta. Hal ini membuat pengusaha-pengusaha minol yang berada di luar Jawa, Bali contohnya, tidak bisa mendapatkan minol impor yang mereka mereka pesan dari pelabuhan terdekat, dan harus menunggu proses pengiriman dari Jakarta yang memakan waktu yang lebih lama.

Belum lagi besaran biaya perjalanan tambahan yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan produk minol impor tersebut. Pastinya, pengusaha-pengusaha akan menaikan harga minol impor tersebut untuk menutupi biaya perjalanan yang jauh lebih panjang dari sebelumnya, sebelum sistem PLB belum diimplementasikan. Hal ini akan berdampak kepada konsumen, karena harga minol menjadi jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

“Regulasi untuk minuman beralkohol yang legal sudah banyak diterapkan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat konsumen, terutama yang berasal dari kalangan bawah, beralih ke minuman oplosan yang efeknya justru lebih berbahaya kepada kesehatan. Risiko untuk kehilangan nyawa jauh lebih besar. Kita tidak bisa menahan orang untuk minum. Kalaupun minum, seharusnya mereka diarahkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal yang lebih aman daripada oplosan,” jelas Mercyta, disalin dari siaran resmi.

Pemerintah memberlakukan kebijakan tambahan terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Setelah minol impor sampai di pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk pemerintah, yakni; Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Bitung, dan Soekarno Hatta di Makassar serta pelabuhan udara internasional, minuman alkohol wajib dikirim ke PLB, sebelum akhirnya minuman beralkohol didistribusikan lebih lanjut ke pedagang dan dijual.

Penelitian dari Center for Indonesian Policy Studies menemukan fakta bahwa tingginya harga alkohol memiliki dampak negatif, karena masyarakat golongan menengah ke bawah akan mencari alternatif minuman yang lebih murah dan lebih mudah didapat. Padahal efek minuman oplosan jauh lebih berbahaya dan mematikan.

Jumlah konsumen maupun volume konsumsi alkohol di Indonesia termasuk yang paling kecil di dunia. Berdasarkan data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per orang per tahun. Namun jumlah konsumsi minuman oplosan dan alkohol illegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka tersebut.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…