Busyro Nilai Petisi Pegawai Tunjukkan Pimpinan KPK Abai

Busyro Nilai Petisi Pegawai Tunjukkan Pimpinan KPK Abai

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai bahwa petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus" yang disampaikan penyidik dan penyelidik KPK menunjukkan pimpinan KPK 2015-2019 abai.

"Petisi adalah bukti kasat mata, ada kesadaran masyarakat madani masyarakat sipil di dalam tubuh lembaga indenpenden penegakan hukum pemberantasan korupsi yaitu pegawai, tapi pimpinan sangat abai selama bertahun-tahun," kata Busyro di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/4).

Petisi tersebut ditandatangani 84 penyelidik dan 30 orang penyidik internal kepada lima orang pimpinan KPK jilid IV karena mereka merasakan ada upaya untuk merintangi tugas pemberantasan korupsi.

"Hampir 3 tahun ini, dari kasus ke kasus abai. Tidak hanya soal teror terhadap sejumlah penyidik saja tapi juga komunikasi yang dulu dibangun oleh pimpinan periode ketiga. Itu ada kebijakan 'paperless' yaitu satu model tidak menggunakan surat ketika ingin memberikan masukan atau kritikan kepada pimpinan hanya lewat 'email' yang aman dan tidak bisa keluar tapi sekarang dibungkam," ungkap Busyro.

Puncaknya adalah para pegawai KPK menyampaikan petisi, dan menurut Busyro merupakan kondisi paling buruk dalam sejarah KPK."Ada ketidakadilan pimpinan atau diskrimiansi pimpinan dalam hal-hal yang terkait dengan petisi itu. Ada kebocoran, ada struktur terpenting bahwa banyak orang dalam mampu, kenapa pakai polisi? Sudah tahu di sini lembaga independen, sehingga struktural di penyelidikan dan penyidikan itu baiknya orang dalam. Kenapa diisi seorang polisi aktif? Apalagi di struktural itu tidak bisa memenuhi loyalitas mesti kembali ke lembaga asal. Itu menganggu," jelas Busyro.

Deputi penindakan KPK saat ini dijabat seorang polisi aktif yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Firli. Sebelumnya Indonesia Corruption Watch pernah melaporkan dugaan pertemuan antara Firli dengan bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

"Ditunjukkan dengan kebocoran pada kasus tertentu. Lihat saja, kasus reklamasi berhenti, Sumber Waras hilang, century berhenti pada Temenggung, terus kasus Rommy (ketua PPP), juga kasus Bowo (politikus Partai Golkar)," ungkap Busyro.

Busyro pun mengaku tidak punya harapan dengan pimpinan KPK saat ini, dan hanya berharap untuk pimpinan jilid berikutnya."Ciri penegak hukum itu kan harus independen. Nah kepada kelompok yang memenuhi syarat independensi tinggi itu harus terbuka. Berikan hak masyarakat sipil untuk mengetahui," tambah Busryo.

Sedangkan mantan pimpinan KPK Abraham Samad menilai bahwa petisi adalah gejolak perasaan para pegawai KPK yang mulai resah."Kenapa mulai resah? Karena ada beberapa persoalan-persoalan yang mendasar sampai detik ini belum bisa diselesaikan. Salah satunya, kasus penyerangan novel. Intinya adalah pimpinan KPK sekarang. Pimpinan KPK sekarang harusnya lebih proaktif mendorong mengingatkan Presiden agar supaya segera membentuk tim independen," ujar Abraham Samad.

Jika tim independen itu tidak terbentuk maka ia pun sangat yakin bahwa kasus Novel itu tidak pernah terselesaikan."Kedua, mungkin ada kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural tidak ada tindak lanjut yang konkret. Surat pegawai menurut saya itu wajar, bahkan hemat saya pimpinan KPK harusnya lebih melihat dengan adanya desakan dari pegawai-pegawai KPK praktis sekarang keadaan itu sedang semakin tidak kondusif," tambah Abraham.

Ia pun menyarankan pimpinan KPK jangan terlalu loyo dan lambat untuk menyelesaikan persoalan yang ada."Karena kelambatan yang dilakukan pimpinan KPK membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK supaya disaksikan oleh seluruh masyarakat sehingga masyarakat tahu ada pertanggungjawaban KPK, sampai sejauh mana, dia mengkaji ini pegawai-pegawai yang melanggar. Itu yang diinginkan," tegas Abraham.

Sedangkan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa petisi tersebut juga merupakan bagian karena tidak kunjung munculnya titik terang terhadap teror terhadap pemberantasan korupsi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…