Ketua KPK: Caleg Contoh Capres-Cawapres Laporkan Kekayaan

Ketua KPK: Caleg Contoh Capres-Cawapres Laporkan Kekayaan

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak calon pejabat-pejabat publik seperti anggota DPR dan DPRD untuk mengikuti contoh baik kedua pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) yang telah melaporkan harta kekayaan secara rutin.

"Saya ingin menggarisbawahi dengan contoh-contoh yang baik ini, karena paling tidak tepat waktu dan secara rutin melaporkan, supaya menjadi contoh bagi calon pejabat publik yang lain," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat menghadiri konferensi pers Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capres-Cawapres di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/4).

Menurut Agus, hingga saat ini baru sekitar 66 persen calon anggota legislatif (caleg) yang melaporkan harta kekayaannya."Monitoring sampai tadi pukul 04.00 WIB pagi belum menunjukkan kenaikan yang cukup baik. (calon anggota) legislatif tadi masih baru 66 persen," kata dia pula.

Kemudian Agus menyatakan hingga saat ini baru 66 persen calon anggota legislatif (caleg) yang melaporkan harta kekayaannya."Monitoring sampai tadi jam 04.00 WIB pagi, belum menunjukkan kenaikan yang cukup baik. (Calon anggota) legislatif tadi masih baru 66 persen (yang melaporkan)," ujar Agus.

Agus berharap para caleg yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk segera melaporkan harta kekayaannya, agar menjadi transparan dan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa caleg yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya, berpotensi tidak dilantik apabila nantinya terpilih."Caleg yang belum menyampaikan harta kekayaannya, kalau dia terpilih, kalau tidak salah dia punya waktu satu minggu untuk melengkapi, kalau itu tidak dilengkapi ya itu tidak akan dilantik," tegas Agus. 

Sebelumnya, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kepada publik laporan harta kekayaan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.

Menurut data LHKPN, Capres nomor urut 01 Joko Widodo melaporkan kekayaan Rp50.248.349.788 sementara Cawapres Ma'ruf Amin memiliki Rp11.645.550.894 per 14 Agustus 2018. Prabowo Subianto, Calon Presiden nomor urut 02 melaporkan kekayaan sebesar Rp1.952.013.493.659 per 9 Agustus 2018. Cawapres Sandiaga Uno melaporkan kekayaan sebesar Rp5.099.960.524.965 per 14 Agustus 2018. 

Sebelumnya juga, KPK menyebutkan penyampaian LHKPN merupakan instrumen penting untuk memilih caleg yang jujur."KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).

KPK, Senin (8/4), berdiskusi dengan KPU tentang penyampaian LHKPN di sektor legislatif. KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-LHKPN."Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucap dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…