ATURAN BARU PAJAK OTT ASING

Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar Over The Top (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain. NERACA/Antarafoto/Akbar Nugroho Gumay/foc

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCPN Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCPN Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

BLOK A PASAR TANAH ABANG KEMBALI DIBUKA - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

Pekerja beristirahat di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok…

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 - Melalui Berbagi Bahagia Bersama BRI Group

HANA BANK CETAK KINERJA POSITIF DI TAHUN 2023 : Nasabah berjalan di depan kantor layanan Hana Bank di Jakarta, baru-baru…