Ada Kartel Tiket Pesawat?

KPPU tidak pernah setuju penetapan tarif batas bawah ini karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat. Lagian, masyarakat juga dirugikan untuk bisa mendapatkan tiket murah.

 

NERACA

 

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika pihaknya melalui investigator masih terus melakukan pencarian dua alat bukti untuk dugaan kartel tiket pesawat terbang. "Untuk saat ini tim investigator masih fokus mencari dua alat bukti terkait dugaan kartel pesawat," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa, pekan lalu.

Ia mengatakan, ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35 persen dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.

Dia menilai ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang lebih murah untuk konsumen. "Untuk perkaranya belum masuk pemberkasan. Investigator masih cari dua alat bukti. Kita masih memberikan waktu kepada investigator sepanjang kita masih liat ada perkembangan dalam perkara ini," katanya.

Saragih menyatakan KPPU tidak setuju dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tersebut. "KPPU memang tidak pernah setuju penetapan tarif batas bawah ini karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat. Lagian masyarakat juga dirugikan untuk bisa mendapatkan tiket murah," terangnya.

Menurut Saragih, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keselamatan, pemeliharaan, dan kualitas pelayanan. Karena apabila semua hal itu dilakukan, maskapai dipastikan tidak akan menjual di bawah biaya rata-ratanya.

Meski tidak setuju dengan adanya tarif batas bawah Saragih menegaskan tarif batas atas (TBA) tetap harus diberlakukan. Alasannya, agar maskapai tidak seenaknya untuk menaikkan harga tinggi.

Sementara Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) terus memperjuangkan penurunan harga tiket pesawat karena transportasi udara merupakan salah satu akses masuk para wisatawan domestik dan mancanegara ke berbagai daerah di Indonesia. "Ini yang kami lagi perjuangkan karena nomor satu adalah aksesibilitas dan itu dilakukan oleh moda transportasi udara, darat maupun laut," kata Ketua Umum Astindo, Elly Hutabarat, usai pembukaan rapat kerja nasional Astindo, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut dia, moda transportasi laut dan darat tidak ada masalah, namun yang menjadi persoalan adalah harga tiket moda transportasi udara.

Elly mengatakan jika alasannya adalah harga bahan bakar minyak, lalu kenapa penerbangan ke luar negeri bisa lebih murah. Padahal maskapai penerbangan luar negeri tersebut berangkat dan membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Indonesia dengan harga beli yang sama dengan maskapai penerbangan nasional.

"Kami sangat bermohon karena ini hajat hidup orang banyak, bukan hanya hotel-hotel yang amat sangat menderita, tapi juga orang-orang di pinggir jalan, UKM suvenir, kalau tidak ada turis tidak ada yang belanja," ujar Elly.

Elly juga mendesak maskapai penerbangan Garuda Indonesia selaku badan usaha milik negara (BUMN), untuk mempertimbangkan agar menurunkan harga tiket pesawat.

Masalah tersebut juga akan dibahas lagi dengan jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena daerah-daerah pariwisata yang dulunya ramai dikunjungi wisatawan kondisinya memprihatinkan, termasuk Pulau Lombok yang masih dalam masa pemulihan setelah gempa bumi yang terjadi pada Juli-Agustus 2018.

"Mungkin saya bisa dimarahi sama maskapai, tapi saya tidak peduli, karena kami melihat sendiri betapa harga tiket pesawat saat ini mengakibatkan sesuatu yang lebih besar lagi. Terutama Lombok saat ini masih sangat menderita," kata Elly.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah NTB H Rosyadi Sayuti. Pihaknya sudah menyurati Kemenhub yang intinya meminta harga tiket diturunkan, meskipun tidak secara keseluruhan. "Paling tidak ada promo-promo ke Lombok sebagai bagian dari pemerintah dan maskapai penerbangan menunjukkan empati kepada Lombok yang sedang masa pemulihan setelah gempa bumi," ujarnya.

Menurut dia, maskapai penerbangan semestinya tidak memukul rata harga tiket pesawat untuk semua daerah tujuan, tetapi dari dan menuju Lombok harus ada perlakuan khusus karena merupakan daerah tertimpa musibah dan sedang dalam pemulihan. "Ini kan tidak ada bedanya, Lombok yang kena musibah dengan daerah lain yang tidak kena musibah. Dalam konteks itu yang kami harapkan.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Astindo, kata Rosyadi, akan kembali melakukan pembicaraan dengan Kemenhub dalam waktu dekat untuk membahas masalah harga tiket pesawat yang masih dianggap terlalu mahal, khususnya dari dan menuju NTB.

 

Hak Konsumen

 

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk  maskapai penerbangan telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal. E. Halim pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta.

Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.

Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan sehingga daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.

Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetsi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus. "Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.

Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkaiti Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.

Tarif angkutan udara turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…