10 Hal Menyesakkan Yang Didapat Investor di Marunda

10 Hal Menyesakkan Yang Didapat Investor di Marunda

NERACA

Jakarta - Hampir 15 tahun berlalu sejak PT Karya Tekhnik Utama (KTU) secara resmi menjalin kerja sama untuk pengembangan kawasan Marunda dengan sebuah BUMN bernama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kerja sama yang diawali dengan menangnya KTU dalam lelang yang diadakan oleh KBN itu melahirkan sebuah perusahaan patungan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Selama 15 tahun itu, sudah lebih dari 3 triliun rupiah dikeluarkan investor. Namun, alih-alih mendapat keuntungan dari sebuah kerja sama, malah masalah demi masalah yang didapat. Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang mengatakan, setidaknya ada 10 hal tidak mengenakkan yang dialami investor saat bekerja sama dengan KBN.

1. Tidak mengerjakan porsi pengurusan izin sesuai perjanjian. Akibatnya, investor yang harus melakukan semua.

Dalam kesepakatan disebutkan bahwa KBN-lah yang memiliki kewajiban untuk mengurusi semua perizinan kepelabuhan. Bahkan hal itu diperhitungkan sebagai bagian dari setoran modal KBN dalam perusahaan patungan. Namun pada pelaksanaannya, hal tersebut tidak dilakukan sehingga investor harus melakukan semuanya.

2. Blokade akses saat keinginannya tidak dipenuhi, akibatnya aktivitas usaha di pelabuhan KCN terhenti dan harus dialihkan ke tempat lain.

Tak lama berselang sejak investor menolak permintaan KBN untuk negosiasi porsi saham, akses jalan ke pelabuhan yang telah berdiri, diblokade dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran. KBN berdalih bahwa mereka tidak menutup pelabuhan, hanya menutup akses jalan yang memang berdiri di atas lahan milik mereka. Tak kurang dari Kementerian Perhubungan harus turun tangan langsung meminta KBN untuk membuka blockade.

3. Wanprestasi pasca negosiasi. Tak melunasi pembelian saham, karena ternyata belum direstui Menteri BUMN

Setelah dengan sangat terpaksa menyetujui perubahan porsi saham demi kelangsungan usaha, investor lagi-lagi mengalami kejadian tidak mengenakkan karena hingga setahun lebih usai penandatanganan kesepakatan perubahan porsi saham, KBN tidak juga melunasi setoran sebagai konsekuensi dari keinginan menambah porsi saham tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata langkah KBN tersebut belum/tidak mendapatkan restu Menteri BUMN sebagai pemegang saham KBN.

4. Mengulur-ulur waktu untuk menandatangani kesepakatan

Pasca wanprestasi dalam menyetor penambahan saham, KBN meminta agar komposisi saham kembali ke porsi sebelumnya. Atas permintaan tersebut, dibuatlah draft kesepakatan baru dengan dimediasi oleh Jaksa Pengacara Negara. Namun, hingga lebih dari 2 tahun, KBN tidak juga mau menandatangani draft kesepakatan itu.

5. Tidak menyetorkan retribusi IMB yang telah dibayarkan oleh investor. Akibatnya, bangunan KCN dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pada 2016, Pemprov DKI membongkar bangunan KCN dengan alasan belum membayar IMB. Padahal, investor telah menyetorkannya melalui pihak KBN sejak tahun 2008.

6. Memberikan informasi salah dalam surat kepada Menteri BUMN jelang kehadiran Presiden untuk meresmikan dermaga

Sedianya, pada 25 Februari 2017, Presiden Joko Widodo akan melakukan peresmian pelabuhan PT KCN sekaligus groundbreaking pengembangan PIER II dan Pier III. Namun, pada 16 Februari 2017, KBN bersurat kepada Menteri BUMN meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang. Dalam surat tersebut, pihak KBN menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Akibatnya, rencana kedatangan presiden pun batal.

7. Menyebarkan kesan bahwa investor adalah pencuri aset negara

Dalam sejumlah pemberitaan pada 2018, Direktur Utama KBN, Sattar Taba menyebutkan bahwa langkah yang dilakukannya adalah untuk menyelamatkan aset negara. Padahal, aset yang dia maksud adalah aset yang telah dikerjasamakan melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh KBN sendiri. Pada 2016, pernyataan berkebalikan dikeluarkan oleh orang yang sama. Saat itu, Sattar Taba menyebutkan bahwa KCN memberikan keuntungan bagi negara.

8. Enggan hadir di setiap proses mediasi yang diiniasi oleh pemerintah (pokja IV), kemenkopolkam, kemenhub)

Dalam beberapa kesempatan, KBN tidak hadir dalam proses mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah. Tidak hanya tidak hadir, KBN juga tidak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan. Dalam sebuah kesempatan, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi, Yasona Laoly bahkan berencana membawa masalah ini ke rapat dengan presiden karena ada BUMN yang tidak patuh terhadap rekomendasi pokja IV.

9. Menggugat investor dan Kementerian Perhubungan senilai lebih dari 50 triliun

Pada 2018, KBN melayangkan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi dan membayar kerugian sebesar 55 triliun rupiah. Oleh pengadilan, gugatan pembatalan dikabulkan dan investor serta Kementerian Perhubungan diminta mebayar ganti rugi sebesar 773 Miliar. Atas putusan tersebut, investor dan Kementerian Perhubungan telah menyatakan perlawanan. Bisa dibayangkan jika putusan tersebut dilaksanakan, maka Kementerian Perhubungan terpaksa harus membayar ratusan miliar rupiah dari APBN kepada KBN.

10. Meminjam uang senilai 31 miliar kepada investor untuk proyek lantainisasi di lahannya sendiri, namun tidak dibayarkan padahal lahan sudah disewakan,

Di luar dari proyek pelabuhan Marunda, pada 2014, KBN pernah meminjam uang senilai 31 miliar kepada investor sebagai dana bridging selama 75 hari untuk proyek lantainisasi di lahan KBN. Hingga saat ini, telah 4 tahun berjalan dan investor telah mengirimkan 27 surat, namun tidak pernah ada tanggapan. 

“Demikianlah poin-poin tersebut disampaikan. Prosedur hukum tetap akan dijalani dan ditempuh. Namun, publik perlu tahu dan paham tentang bagaimana tidak idealnya iklim investasi di negeri ini, khususnya yang terjadi di kawasan Marunda,” kata Juniver, kemarin.

Juniver menambahkan, harapan terbesar adalah agar Presiden Joko Widodo memberikan perhatian penuh terhadap situasi ini. Karena nyatanya, meski Presiden Joko Widodo menyatakan memiliki komitmen tinggi untuk memajukan investasi di Indonesia, situasi di lapangan yang dialami investor di Marunda berbanding 180 derajat dengan komitmen tersebut.”Selama lebih dari 5 tahun, investor di Marunda diombang-ambing dalam ketidakpastian. Kini, malah ada di ujung tanduk jika melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini,” lanjut dia. Mohar/Iwan

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…