Mulai Oktober, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal

 

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

"Selama ini sifatnya masih suka rela, suka-suka dia aja. Tapi Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso usai menjadi pembicara pada seminar nasional dan workshop tantangan dan peluang industri halal yang di selenggarakan Universitas Mathlaul Anwar di Serang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terusmenggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM. "Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.

Ia mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sukoso mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaansertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya di cover oleh BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas. "Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalu halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal," kata Sukoso.


Menurutnya, dengan berlakukan UU jaminan produk halal setelah lima tahun diterbitkan, maka mewajibkan semua produk memiliki label halal. "Dengan UU ini LP POM MUI bukan merupakan suatu otoritas yang bisa mengeluarkan sertifikat halal, sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI," katanya.

Ia mengatakan, persoalan secara umum kenapa sekarang itu sertifiasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karana statusny masih sukarela. Namun dengan adanya No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka menjadi wajib. "Dengan sukarela kan orang bisa suka-suka dia mau melakukan apa enggak. Jika tidak melakukan nanti sanksinya ada, ya kepada produknya juga kepada pelaku usahanya," kata dia.

Sebab, kata dia, Undang-undang itu pesan dari badan legislatif, jadi ada atau tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) tetap akan dijalankan karena PP hanya merupakan satu bagian untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut. "Ya kita berharap dan berdoalah supaya segera keluar PP-nya. Kita berharap segera keluar PP-nya, jangan pesimis," kata Sukoso.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan disahkan setelah Pilpres 2019. Sebab, Presiden Joko Widodo saat ini belum aktif bekerja lantaran masih sibuk berkampanye. "Karena beliau sudah seminggu dua minggu ini jarang ke kantor, kita paham itu. Sekiranya bisa ditandatangani Wapres, saya teken itu," kata JK.

Menurut JK, aturan soal jaminan produk halal telah siap tingga menunggu Presiden Jokowi menandatanganinya. "Tinggal soal waktu saja," ucap dia. Jokowi berjanji segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal. Sebab, hal ini sangat penting. "Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," kata Jokowi.

 

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…