Kabupaten Sukabumi - Bank Panin Dinilai Lakukan "Aksi Sewenang-Wenang"

Sukabumi - Bank Panin cabang Sukabumi dinilai melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap debitur dengan cara merusak gembok dan rantai bangunan objek yang dijaminkan berupa rumah dan gudang. Selain itu, petugas Bank Panin juga dinilai melakukan intimidasi kepada penjaga objek jaminan tersebut.

Pemilik rumah dan gudang, H Denda AJ, warga KampungCisero RT 02/06, desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, melalui kuasa hukumnya, Benyamin Sembiring SH, kepada NERACA Selasa (20/3) menjelaskan, persoalan pihaknya dengan Bank Panin, bermula, ketika ibunya Hj Sinta melakukan takeover kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi, ke Bank Panin sekitar tahun 2005 lalu.

Sebelumnya, Bank Panin menolak permohonan takeover tersebut, apabila objek jaminan masih atas nama Hj Sinta, terkecuali jaminan di over alih nama. Permintan pihak Bank Panin dituruti Hj Sinta, menjadi atas nama H Dasep asal Cianjur. “Pengalihan status lahan tanpa disetujui ahli waris yakni H Denda AJ. Dan akte notaris yang mencatat perubahan hak ini disebut-sebut notaris yang merupakan tunjukan pihak Bank Panin”, ungkap Benyamin.

Dalam hal perubahan kepemilikan itu, jelas Benyamin, ada kejanggalan. Pasalnya, ahli waris (H Denda AJ) tidak menandatangani perubahan status kepemilikan lahan. “Klien saya tidak pernah tahu-menahu bahwa harta mereka kepemilikannya dirubah”, ungkap Benyamin.

Melihat kejanggalan tersebut, tambah dia, oleh kuasa hukum kemudian melakukan upaya komunikasi. Salah satu poinnya, memberikan kesempatan kepada pihak pemilik agunan menjual objek yang digadaikan berupa empat bangunan dengan masing-masing satu bangunan satu sertifikat. ”Pada tujuannya ketika objek yang diagunkan ini akan menutupi utang ke Bank Panin sebesar Rp500 juta lebih”, tandas dia.

Namun, karena lahan belum terjual, pihak Bank Panin mengingatkan debitur agar segera melunasi utang. “Nah disini timbul persoalannya, kenapa surat utang diberikan kepada Hj Sinta. Yang ingin kami pertanyakan, siapa sebenarnya yang meminjam uang. Soalnya dari awal setelah terjadi perubahan kepemilikan objek, maka secara otomatis surat pemberitahuan harus ke H Dasep”, Benyamin, yang juga Ketua DPC Peradi Sukabumi ini.

Semenjak menerima kuasa dari H Denda, kata dia, dirinya belum pernah melihat bukti akad kredit dengan jaminan empat lahan tersebut,. Berdasarkan itu, lanjut Benyamin, dirinya melakukan somasi kepada Bank Panin per tanggal 12 Maret lalu, yang salah satu poinnya agar pihak Bank Panin tidak melakukan upaya pengambilan paksa objek jaminan.

“Somasi yang kami kirimkan belum dijawab secara tertulis. Hanya saja, saya pernah kedatangan dua orang dari Bank Panin. Mereka menawarkan agar tiga sertifikat itu sebagai pelunasan utang, dan satu sertifikat dikembalikan kepada klien saya. Namun, klien saya menolak”, tegas Benyamin.

Ternyata, setelah somasi itu pula dilayangkan, tambah dia, pihak Bank Panin mendatangi objek jaminan dan merusak gembok serta rantai pengaman, tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik. “Ini yang ingin kami tanyakan pula kepada pihak Bank Panin. Apakah demikian Standar Operasi Prosedur perbankan khususnya Bank Panin”, kata Benyamin.

Benyamin mengatakan, seharusnya pihak perbankan melakukan upaya hukum ketika debitur lalai akan kewajibannya. “Tetapi hingga sekarang tidak ada upaya hukum dari pihak Bank Panin. Sehingga ketika lalai, maka putusan pengadilan bisa dijadikan dasar untuk melakukan sitaan dan eksekusi. Kalau begini, saya menilai Bank Panin melakukan kesewenang-wenangan”, terang dia.

Soal perusakan yang dilakukan oknum Bank Panin, ungkap Benyamin, kliennya telah melaporkan ke Polsek Sukaraja. “Klien saya telah melaporkan ke polisi soal perusakan yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank Panin”, ungkap dia.

Sementara pihak Bank Panin, ketika ditemui NERACA, tidak berhasil bertemu pimpinan bank tersebut. Seorang wanita mengaku sekretaris pimpinan Bank Panin yang menerima NERACA menyatakan atasannya sedang menerima tamu. “Silakan tinggalkan nomor yang bisa kami hubungi”, demikian wanita itu kepada NERACA. (rony).

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…