Sehubungan dengan pemberitaan di Harian Neraca dengan judul “Menebar Manfaat Lingkungan Sekitar” dan Neraca.co.id “http://www.neraca.co.id/article/113364/menebarmanfaat-lingkungan-sekitar-pemerintah-harus-tegas-sentil-perusahaan-lalai-csr” edisi Sabtu 23 Februari 2019, mengacu kepada Perda Kabupaten Pasaman Barat No 3 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Bab 1 Pasal 1 ayat 5, kami sampaikan bahwa BNI Syariah belum memiliki kantor cabang dan nasabah terkait perusahaan kelapa sawit di wilayah Pasaman Barat.
Terhadap berita ini kami menyampaikan bahwa BNI Syariah senantiasa memberikan kontribusi tanggung jawab sosial bagi masyarakat sebagai Hasanah Banking Partner melalui penyaluran zakat perusahaan yang diperuntukkan sesuai dengan asnaf atau penerima zakat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. BNI Syariah menyalurkan dalam bentuk zakat di beberapa bidang yakni sosial dakwah, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Rima Dwi Permatasari
Corporate Secretary BNI Syariah, Jakarta
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…
Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…