KPHI: Pembubaran Pengawas Haji Independen Potensi Korupsi

KPHI: Pembubaran Pengawas Haji Independen Potensi Korupsi

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidin Nashir mengatakan pembubaran KPHI berpotensi besar menyebabkan pengawasan yang longgar dan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Peluang korupsi semakin lebar dalam penyelenggaraan haji karena menyatunya operator, regulator dan pengawasan dalam Kementerian Agama," kata Samidin dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (5/4).

Dia mengatakan KPHI sejatinya menjadi unsur penyeimbang yang dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan haji independen secara mendalam sampai pada hal-hal teknis dan spesifik. Tingkat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, kata dia, tidak dapat optimal mengawasi karena berasal dari internal Kemenag. Sementara DPR dapat mengawasi tetapi tidak bisa secara mendalam atau pada aspek umum penyelenggaraan haji.

"Ada potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Siapa lagi yang mau mengontrol? Irjen itu organ internal. Dia tidak mungkin koreksi kebijakan menterinya. Sementara DPR pengawasan hajinya secara umum," ujar dia.

Dia mengatakan dengan tidak adanya lembaga pengawas haji internal juga akan menyebabkan kevakuman pengawasan operasional haji."Selama ini KPHI mengawasi kebijakan operasional oleh menteri, Dirjen PHU, sampai peraturan-peraturan penjabaran di lapangan. Kami kritisi kalau ada kesalahan-kesalahan," kata dia.

Kabar mengenai KPHI yang akan dibubarkan seiring akan diterapkannya Pasal 129 Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang secara gamblang akan menghapus KPHI. UU PIHU dalam waktu dekat segera disahkan Presiden Joko Widodo.

Samidin mengatakan pembubaran KPHI bukan merupakan upaya efisiensi anggaran negara untuk membiayai operasional pengawas haji independen."Apanya yang diefisiensi? Sekretariatnya saja tidak punya. Di situ yang membantu kami Ditjen PHU Kemenag. Kalau sekretariatnya tidak ada apanya yang efisien," kata dia.

"Anggaran kami itu Rp3 miliar setahun. Yang dipakai komisioner itu perjalanan dinas dan rapat-rapat tertentu. Itu tidak akan lebih dari Rp2 miliar. Lain dari yang dipakai subdit yang mengurusi haji di Kemenag. KPHI ini lembaga negara yang dibuat berdasar amanat UU, bukan presiden atau menteri," kata dia.

Kemudian Samidin merisaukan penghapusan lembaganya merujuk Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang dalam waktu dekat segera disahkan Presiden Joko Widodo. Samidin mengatakan pasal 129 UU PIHU secara gamblang menghapus KPHI padahal posisi komisi tersebut untuk pengawasan haji sangat strategis.

"Kaget karena dalam naskah UU yang baru, ada pasal 129 bahwa KPHI dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh menteri," kata dia.

Sementara, kata dia, KPHI tidak dilibatkan dalam proses penggodokan UU tersebut. Dalam waktu dekat KPHI akan menyurati Jokowi agar meninjau ulang undang-undang yang belum ditandatangani presiden.

Menurut dia, jika operator, regulator dan pengawas penyelenggaraan haji hanya dilakukan oleh Kementerian Agama maka berpotensi besar terjadi penyelewengan manajemen bahkan korupsi. Terlebih dalam penyelenggaraan haji terdapat dana publik dari calon jamaah haji yang harus dikelola.

"Maka, KPHI anggap bahwa UU tersebut tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih berwibawa. Ada dana masyarakat, maka perlu lembaga independen mengawasi representasi dari masyarakat yang realitasnya dibubarkan," kata dia.

Menilik ke belakang, Samidin mengatakan KPHI telah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Jika pengawasan diserahkan kepada DPR, kata dia, maka hanya persoalan-persoalan umum saja yang tersentuh tidak seperti kinerja KPHI. Sedangkan apabila pengawasan itu melalui Inspektorat Jenderal Kemenag itu sifatnya internal dan tentu akan sangat sulit mengoreksi kinerja Menteri Agama karena Itjen secara struktur berada di bawah Menag.

Sementara KPHI, kata Samidi, bekerja secara spesifik melakukan pengawasan manajemen, layanan akomodasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, penyelenggaraan biro travel haji khusus, haji furoda dan lainnya.

Sementara di dalam negeri, lanjut dia, KPHI melakukan pengawasan rekrutmen petugas, transportasi, dukungan katering berangkat serta pemulangan, pelayanan imigrasi dan hal terkait lainnya."Itu semua domain KPHI yang mengawasi. Sangat luas sekali," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…