PEMERINTAH DIMINTA TETAPKAN "SINGLE TARIFF" - BPKN: Kebijakan Tarif Pesawat Langgar UU Konsumen

Jakarta-Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen, seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8/1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal. E. Halim kepada pers di Jakarta, Senin (8/4).

NERACA

Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tariff atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.

Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan. Imbasnya, daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.

Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus. "Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," ujarnya seperti dikutip Antara.

Karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Dia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkaiti Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.

Persoalan tarif tiket pesawat ini ternyata turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03% dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengancam akan memberikan sanksi kepada maskapai jika tidak menerapkan keberagaman tarif untuk semua kelas masyarakat. Sanksi tersebut akan diatur dalam aturan baru mengenai tarif batas bawah dan batas atas hingga sub kelas.

"Saya maunya tidak memberlakukan (subclass) itu, tapi kalau terpaksa ya harus saya terapkan. Seperti di sekolah guru memberikan muridnya untuk bersikap, tapi kalau langgar aturan ya ditetapkan dengan aturan, kalau ga ada penaltinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (5/4).

Dalam tiket penerbangan, kode sub kelas terkait dengan batas berlakunya sebuah tiket. Biasanya, semakin lama masa berlaku tiket, seperti subclass Y yang memiliki masa berlaku tiga bulan, maka harganya akan semakin mahal. Sebenarnya, Kemenhub cenderung ingin memberikan kebebasan kepada maskapai dalam menentukan tarif.

Kebebasan diberikan sesuai aturan tarif batas bawah dan batas atas yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No 20/2019  tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tidak hanya itu. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru yang telah disahkan terkait perubahan regulasi terkait tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.

Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Jika tarif batas bawah sebelumnya 30% dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35%. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya Sabtu (30/3).

Dengan disahkannya dua aturan baru, Kemenhubakan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Polana menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten. "Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket pesawat, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," ujarnya.

Merugikan Pengusaha

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyayangkan masih mahalnya harga tiket pesawat. Tingginya harga tiket pesawat berdampak langsung kepada masyarakat. "Jadi gini kalau konteks harga tiket pesawat, Hipmi sebenarnya menyayangkan ya karena tiket pesawat itu langsung berpengaruh terhadap masyarakat," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, tingginya harga tiket pesawat mempengaruhi secara cost ekonomi. Sebab, beban yang dikeluarkan masyarakat terhadap tiket merupakan dari biaya logistik perjalanan, baik perjalanan dinas, pribadi maupun bisnis. "Tapi intinya dengan harga tiket tinggi maka ekonomi cost kita lebih tinggi. Kalau ekonomi cost tinggi itu tidak bagus buat bisnis," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan penumpang pesawat pada Februari 2019 sebesar 15,46%. Hal tersebut antara lain disebabkan kenaikan harga tiket pesawat pada awal tahun. "Memang bulan Februari jumlah hari lebih pendek. Yang kedua memang persoalan harga tiket yang menjadi keluhan dan itu terlihat di berbagai airport. Itu untuk penerbangan domestik," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, belum lama ini.  

Suhariyanto mengatakan, jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Februari 2019 sebanyak 5,6 juta orang. Angka ini turun 15,46% dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 6,6 juta penumpang. "Jumlah penumpang angkutan udara Februari 2019 sebesar 5,63 juta orang turun jauh dibandingkan Januari 2019 sebesar 6,66 juta orang," ujarnya.

Penurunan jumlah penumpang terjadi di seluruh bandara utama yang meliputi Bandara Kualanamu-Medan sebesar 29,17%, Hasanuddin- Makassar (19,11%), Ngurah Rai-Denpasar (16,73%), Juanda- Surabaya 15,56%, dan Soekarno Hatta-Jakarta (7,40%). bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…