KPPU Selidiki Lambatnya Proses Izin Impor Bawang Putih

KPPU Selidiki Lambatnya Proses Izin Impor Bawang Putih

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki lambatnya proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) terutama bagi importir bawang putih yang sudah melakukan wajib tanam.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan lambatnya proses perizinan itu telah membuat pemerintah harus menunjuk Bulog untuk impor bawang putih."Kita masih pelajari hal itu, sebelumnya kita berikan rekomendasi. Jangan sampai impor oleh Bulog, justru dimanfaatkan oleh sejumlah importir swasta yang ingin bermain nakal," ujar dia dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (7/4).

Guntur mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog untuk stabilisasi harga dapat dipahami, apabila keadaan benar-benar mendesak dan darurat. Namun, untuk saat ini, seharusnya impor tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak ada pihak ketiga yang bisa mengambil peluang dari penugasan tersebut.

"Jangan juga pelaku swasta yang melakukan impor, untuk menghindari kewajiban menanam lima persen, meminjam tangan Bulog. Berarti sudah tidak ada lagi persaingan sehat dengan pelaku usaha importir yang lain," kata Guntur.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mengharapkan pemerintah dapat menyediakan data pendukung yang memperlihatkan kondisi stok bawang putih makin terbatas.

Jika data tersebut tidak ada, maka Azam meminta penugasan impor bawang putih kepada Bulog tidak dilakukan terlebih dulu."Kalau tidak bisa memberikan data pendukung, Kementerian Perdagangan jangan keluarkan izin impor Bulog itu, karena akan merusak persaingan usaha," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, sejumlah pengamat ekonomi maupun pengusaha melihat adanya potensi kerawanan dari rencana impor bawang putih yang akan dilakukan oleh Bulog. Kerawanan tersebut antara lain penunjukkan Bulog dilakukan tanpa kewajiban tanam lima persen dari volume impor serta penugasan impor yang dirasakan diskriminatif terhadap swasta.

Selain itu, keterbatasan dana yang dimiliki untuk penugasan ini dapat membuat Bulog menjual hak impor kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan. Meski demikian, Bulog telah menyatakan siap melaksanakan penugasan impor bawang putih dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar.

Sebelumnya peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Sugiyono Madelan mengingatkan, rencana pemerintah untuk melakukan impor bawang putih berpotensi menimbulkan ekonomi rente yang hanya menguntungkan segelintir pihak."Kalau itu dilakukan pemerintah, hanya melahirkan motif rente-rente ekonomi," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/3).

Ekonomi rente merupakan kerja sama saling menguntungkan antara oknum pengusaha yang menyediakan modal dengan oknum pejabat yang menerbitkan fasilitas perizinan.

Sugiyono menjelaskan, jika impor hanya dilakukan pemerintah, hal ini dapat membuat persaingan usaha menjadi tidak kompetitif dan membuat produk bagus dari luar terhambat masuk ke dalam negeri. Selain itu, kondisi ini dapat membuat kesempatan swasta dalam melakukan impor dan bersaing secara sehat menjadi terbatas.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengingatkan agar kebijakan impor bawang putih tidak sampai menyebabkan terjadinya monopoli.

Untuk itu, dia mengharapkan agar swasta bisa mendapatkan kesempatan yang serupa dan adil, apalagi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih banyak yang belum keluar."Supaya harga itu juga bisa kompetitif," ujarnya mengenai penugasan impor bawang putih yang akan dilakukan oleh Bulog.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi terbatas, pemerintah berencana untuk melakukan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari China sebagai upaya stabilisasi harga. Saat ini, komoditas pangan tersebut mengalami kenaikan harga hingga rata-rata mencapai Rp45.000-Rp50.000 per kg di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…