Pemerintah Bebaskan Pajak Ekspor Jasa

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Kamis (4/4), menyatakan perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen. Jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia.

Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.

Selama ini kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenakan PPN.

Kementerian Perdagangan sedang menyusun peta potensi ekspor jasa guna mendorong kesiapan sektor ini memasuki pasar internasional. Sektor jasa dinilai cukup menjanjikan untuk mendongkrak neraca perdagangan, di tengah perlambatan pertumbuhan ekspor barang dan produk industri. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Arlinda mengatakan pertumbuhan sektor jasa dalam perekonomian di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2018 menurutnya, sektor jasa mencapai pertumbuhan tertinggi selama tujuh tahun terakhir jika dibandingkan dengan sektor pertanian dan manufaktur. Adapun, kontribusi sektor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2018 mencapai 54%, yang mana sekitar 47% tenaga kerja memperoleh penghidupan dari sektor ini. Nilai ini meningkat dibandingkan 2017 yang tercatat sebesar 43,6%.

Dengan kontribusinya yang besar terhadap PDB, Arlinda berharap agar sektor jasa bisa berkontribusi lebih besar terhadap ekspor nonmigas. Pada 2019, ekspor nonmigas pada tahun ini ditargetkan tumbuh sebesar 7,5%. "Sektor jasa memiliki prospek yang besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di beberapa tahun mendatang. Kemendag berupaya menjadikan sektor jasa sebagai andalan untuk mendongkrak neraca perdagangan nasional dan menggantikan sektor industri yang terus menurun," kata Arlinda.

Untuk mencapai target tersebut, menyusun peta potensi ekspor jasa dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti sektor industri jasa MICE (meeting, incentive, conference, and exhibition), konsultan manajemen, arsitek, dan kuliner.


BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…