Menteri Lukman Minta Perkuat Pencegahan Penyimpangan di Kemenag

Menteri Lukman Minta Perkuat Pencegahan Penyimpangan di Kemenag

NERACA

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat program preventif atau pencegahan terhadap penyimpangan yang dilakukan aparatur di instansi tersebut.

“Cara pandang kita tentang pengawasan menurut saya harus lebih berorientasi pada sisi preventif. Tidak hanya semata pada kuratif, tidak semata pada penindakan meski penindakan bagian yang penting, khususnya terhadap mereka-mereka yang memang terbukti bersalah melakukan hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya,” kata dia saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Senin (1/4).

Ia meminta jajarannya menjadikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019 sebagai peringatan keras dan pelajaran supaya tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

“Tidak ada ruang kecil apapun yang bisa ditoleransi bagi kita untuk melakukan kesalahan sekecil apapun,” kata Lukman.

Dia menegaskan tentang pentingnya pembinaan kepada ASN Kementerian Agama guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait dengan regulasi. Ia mengatakan tidak sedikit orang yang melakukan penyimpangan karena ketidaktahuan dan tidak memiliki kemampuan dalam memahami berbagai macam regulasi dan aturan.

Dia juga meminta ASN Kementerian Agama untuk menahan berbicara atau memberikan informasi kepada orang di luar Kemenag tentang hal yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurut Lukman, hal tersebut bisa menjadi isu yang belum jelas dan menimbulkan masalah baru.

“Kita lihat di media, tokoh-tokoh tertentu si A si B si C, bicara saya dilapori begini, saya mendapatkan aduan begini. Sesuatu yang belum diverifikasi sesuatu yang belum diklarifikasi, sesuatu yg belum konfirmasi banyak pihak, lalu kemudian disampaikan di ruang publik dan timbulkan kegaduhan yang luar biasa,” kata dia.

Menteri Lukman meminta jajaran pengawas internal pemerintah secara cepat merespons laporan, baik dari masyarakat maupun ASN di lingkungan Kementerian Agama itu sendiri.

Kemudian Menteri Lukman menyebutkan penilaian terhadap kinerja pelayanan Kementerian Agama di berbagai bidang terus meningkat meski terganjal kasus dugaan suap di lingkungan kementerian.“Alhamdulillah dari berbagai pihak, dinilai sebagai sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Bahwa perubahan yang kita lakukan ini on the track, tidak menyimpang, tidak salah,” kata Lukman.

Dia menyebutkan penilaian laporan keuangan Kementerian Agama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2016 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2017.“Kita optimistis tahun ini kita mampu mempertahankan WTP, ini salah satu indikator apa yang kita lakukan sebenarnya sudah on the track,” jelas dia.

Selain itu penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga disebut mengalami peningkatan dari 60,53 atau CC di 2014, 62,01 atau B pada 2015, 68,71 atau B pada 2016, meningkat menjadi 70,02 atau BB pada 2017, dan naik tipis di 2018 menjadi 70,12 atau BB.

Sementara yang paling disyukuri oleh Lukman ialah pada peningkatan penilaian penyelenggaraan haji di Indonesia. Indeks kepuasan jamaah haji yang disurvei oleh Badan Pusat Statistik mengalami signifikansi kenaikan sejak 2014 sebesar 81,52, pada 2015 sebesar 82.67, tahun 2016 menjadi 83.83, di 2017 menjadi 84.85, dan pada 2018 mencapai 85,23.

Lukman mengingatkan agar para ASN Kementerian Agama menjadikan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019 sebagai peringatan keras dan pelajaran.

Dia meminta jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meningkatkan pengawasan, termasuk pada program pencegahan guna mengantisipasi kasus serupa.“Oleh karenanya sekali lagi pengawasan menjadi jantung, menjadi inti institusi yang sangat besar ini sehingga kita mampu menjalankan dua hal itu. Untuk melahirkan hal lebih baik lagi di masa datang,” kata Lukman. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…