Pat Gulipat Izin Usaha Pertambangan

Teramat sulit mengatakan tidak ada persekongkolan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di republik ini. Pat gulipat atau perselingkuhan antara pengusaha dan pemerintah daerah pemberi izin jelas terlihat dari mayoritas IUP yang dikantongi pengusaha ternyata bermasalah. Dari total 10.235 IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah, 6.084 atau 59% di antaranya merupakan izin bermasalah alias ilegal.

Lantas bagaimana mungkin ribuan IUP bermasalah itu bisa lolos dengan mudahnya? Entahlah. Tapi yang pasti, kita patut sedih dengan realitas ini. Selain sedih, kita juga wajib mengusut, siapa di balik kesemerawutan yang begitu mudah terjadi itu. Sebab, patut diduga, pemberian IUP di daerah tidak lepas dari deal-deal haram antara pengusaha tambang dan pemerintah daerah setempat.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Indonesia Resources Studies (Iress) menengarai, izin usaha industri tambang, khususnya tambang batubara, begitu marak dikeluarkan menjelang atau setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena itu, patut pula diduga, maraknya IUP ilegal ini berbanding lurus dengan besaran setoran pengusaha kepada kepala daerah bersangkutan (baca: korupsi).

Selain itu, pat gulipat IUP juga bisa dilihat dari ketertutupan data mengenai perusahaan tambang yang beroperasi. Tengoklah misalnya data perusahaan pemegang IUP di Kalimantan Timur. Data jumlah perusahaan pemegang IUP serta cakupan tambang antara versi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda dan hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat sangat jauh berbeda. Pemkot Samarinda menyebutkan, hanya terdapat 30 perusahaan pemilik kuasa pertambangan (KP) di sana. Namun Jatam mencatat, terdapat 68 lokasi pertambangan milik 55 perusahaan di daerah tersebut.

Masalah lain yang juga kerap terjadi adalah izin produksi tambang tanpa adanya eksplorasi terlebih dulu. Kecuali itu, masalah tumpang tindih lahan senantiasa menghiasi hiruk-pikuk industri tambang di negeri ini. Tak jarang perizinan yang tumpang tindih ini berujung pada potensi konflik dan penyerapan pajak yang tak maksimal yang membuat negara rugi triliunan rupiah.

Itulah sebabnya, pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi dan verikasi secara langsung ke lapangan, terutama terhadap IUP yang diduga bermasalah ini. Juga, pemerintah pusat harus berani memoratorium (menghentikan sementara) penerbitan IUP. Bahkan, pemerintah harus berani mencabut IUP yang terbukti bermasalah atau tidak sesuai dengan prosedur. Jika bupati tidak mencabut izin yang bermasalah tersebut, maka pencabutan harus dilakukan oleh gubernur setempat. Apabila gubernur tidak mencabut, maka pemerintah pusat harus mengambil alih untuk mencabutnya.

Sedangkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penerbitan IUP bermasalah ini. Karena, kongkalikong penerbitan IUP selama terbukti membuat pemda gagal menjadikan kekayaan alam yang terkandung di perut bumi pertiwi untuk mensejahterakan rakyat.

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…