Tiket Kembali Mahal, Tarif Promo Garuda Hanya Akal-Akalan Manajemen

Tiket Kembali Mahal, Tarif Promo Garuda Hanya Akal-Akalan Manajemen

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas bawah harga tiket pesawat menjadi 35% dari sebelumnya 30%. Merespon aturan tersebut Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan perusahaan plat merah itu akan menindaklanjuti permintaan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Langkah ini ditujukan untuk menjawab aspirasi dari berbagai pihak khususnya sektor industri perhotelan maupun pariwisata. Menurutnya, saran berbagai pihak itu akan ditampung dengan baik oleh Garuda Indonesia. Hal itu, kata Pikri, akan dipertimbangkan dengan baik terutama melalui kepentingan internal perusahaan, tetapi juga memastikan aspek kepentingan nasional juga terpenuhi secara berdampingan.

Namun, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan sampai saat ini pihak Garuda Indonesia belum melakukan penurunan harga tiket. Itu bukan penurunan harga tiket namun sebuah diskon saja.

“Garuda Indonesia membuatnya seolah-olah sudah menurunkan harga hingga 65 persen padahal ya itu promo. Nanti setelah promo selesai harga akan kembali mahal. Selama masalah kartel pesawat dan batas harga tiket pesawat masih ada ya harga akan tetap mahal dan tidak terjangkau semua masyarakat,” ungkap Nailul kepada Neraca, kemarin.

Lebih lanjut dia mengungkapkan aturan pemerintah terkait batas bawah harga tiket pesawat justru membuat maskapai lebih bebas memilih untuk menetapkan harga tiket."Adanya aturan ini membuat maskapai bebas untuk menaikkan harga, memang harganya masih dalam range batas tersebut. Tapi ini artinya jika dinaikkan batas bawahnya, maka harga yang paling rendah yang saat ini sudah ditawarkan ke masyarakat akan naik," jelasnya.

Peneliti Indef ini mengungkapkan, aturan ini juga tak dilengkapi insentif untuk perusahaan atau maskapai lain dari duopoli (dua maskapai pemain terbesar) untuk bersaing secara sehat."Secara harga yang sehat tak ada insentif, perusahaan atau maskapai besar bisa memanfaatkan ini untuk selalu menggunakan harganya di batas atas karena gap dengan batas bawah semakin kecil," tukas Nailul. Mohar/Iwan

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…