KPPU: Investigator Cari Dua Alat Bukti Kartel Tiket Pesawat

KPPU: Investigator Cari Dua Alat Bukti Kartel Tiket Pesawat

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika pihaknya melalui investigator masih terus melakukan pencarian dua alat bukti untuk dugaan kartel tiket pesawat terbang.

"Untuk saat ini tim investigator masih fokus mencari dua alat bukti terkait dugaan kartel pesawat," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa (2/4).

Ia mengatakan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35 persen dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. Dia menilai ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang lebih murah untuk konsumen.

"Untuk perkaranya belum masuk pemberkasan. Investigator masih cari dua alat bukti. Kita masih memberikan waktu kepada investigator sepanjang kita masih liat ada perkembangan dalam perkara ini," ujar dia.

Saragih menyatakan KPPU tidak setuju dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tersebut."KPPU memang tidak pernah setuju penetapan tarif batas bawah ini karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat. Lagian masyarakat juga dirugikan untuk bisa mendapatkan tiket murah," terang dia.

Menurut dia pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keselamatan, pemeliharaan, dan kualitas pelayanan. Karena apabila semua hal itu dilakukan, maskapai dipastikan tidak akan menjual di bawah biaya rata-ratanya. Meski tidak setuju dengan adanya tarif batas bawah Saragih menegaskan tarif batas atas (TBA) tetap harus diberlakukan. Alasannya, agar maskapai tidak seenaknya untuk menaikkan harga tinggi. Ant

Dalami Rangkap Jabatan

Kemudian KPPU mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air."Untuk kasus penempatan jajaran direksi PT Garuda di Sriwijaya, tim investigator kami masih terus bekerja dan mendalami perkaranya," ujar Guntur.

Ia mengatakan penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir."Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," kata dia.

Guntur Saragih menyatakan alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat. Dia menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha. Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Guntur menambahkan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar."Untuk saat ini sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ucap dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…