Cegah Penimpunan Jelang Kenaikan Harga - Pembelian BBM di SPBU Perlu Dibatasi

NERACA

Jakarta - Makin dekat kebijakan kenaikan BBM bersubsidi pada 1 April 2012, makin banyak terjadi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU. Karena itu pengendalian BBM bersubsidi perlu diperketat. Bahkan perlu ada penerapan penjatahan dan pembatasan pembelian BBM di SPBU.

“Kita sudah memberikan surat edaran keseluruh anggota SPBU, kita juga sudah meminta kepada pengusaha SPBU untuk tidak menjual BBM secara berlebihan, tidak melayani jerigen atau drum,” kata Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas (Hiswana Migas), Eri Purnomohadi kepada Neraca, Senin (19/3).

Menurut Eri, Hiswana bahkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada semua anggota SPBU agar melakukan penjatahan dalam pembelian BBM ini. Namun demikian pihaknya mengaku kesulitan memonitor penjatahan tersebut. “Karena ada 5000 SPBU yang tersebar, mungkin tidak semua SPBU bisa kita pantau," ujarnya.

Selain itu, imbuh Eri, Hiswana juga melakukan koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kepolisian, serta SPBU dalam mengatisipasi tindakan penimbunan BBM. Bahkan Pertamina telah memberikan peringatan kepada semua anggota SPBU untuk tidak menjual BBM secara berlebihan. “Bagi SPBU yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian operasi bahkan penutupan SPBU,” tambahnya.

Senada dengan Eri, Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun, juga menyatakan, Pertamina telah berkoordinasi dengan lembaga lain untuk  mengantisipasi aksi pembelian BBM secara berlebihan. ”Pertamina telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah untuk mengatasinya,” tegasnya. 

Namun,  sambung Harun, tetap saja yang terpenting adalah penerapan aturan pembelian BBM tersebut. Maka dari itu, Pertamina juga telah memerintahkan Hiswana Migas untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi. ”Kecuali untuk masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU diperbolehkan membeli BBM dengan jerigen, tetapi itu harus disertai surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat,” tandas dia.

Tak hanya itu, beber Harun lagi, dalam menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan. Menurutnya, Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU. ”Karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami khawatir hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyatakan masalah penimbunan BBM bukanlah hal sepele dan perlu ditindak lanjuti dengan baik oleh pihak-pihak yang terkait. “Memberdayakan polisi adalah hal yang tepat agar penimbunan BBM tidak terjadi lagi, jika terus terjadi lagi penimbunan oleh masyarakat, maka bisa saja BBM menjadi langka” ujarnya.

Maka dari itu, pengawasan pembelian BBM ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi juga tugas seluruh masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat harus berperan aktif. ”Jika ada penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan ke polisi,” imbuhnya.

Sulit Merealisasikannya

Terkait dengan perlu adanya pembenahan Tata Niaga penjualan BBM, pengurus harian YLKI Tulus Abadi, berpendapat realisasi pembenahan Tata Niaga BBM itu sangat sulit untuk dilakukan. Karena, untuk melakukan pencegahan terjadinya penimbunan BBM sangat sulit. Terlebih untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa, dimana jumlah SPBU di sana sangat terbatas. "Di luar Jawa sangat mudah untuk menimbun BBM, misalnya dengan membawa drum atau mobil untuk mengisi BBM dalam jumlah besar," ujarnya.

Kesulitan pembenahan Tata Niaga BBM itu, lanjutnya, karena pemerintah terlalu lama mengambil keputusan tentang naik atau tidaknya BBM. Akibatnya, penimbunan-penimbunan sering terjadi, untuk berjaga-jaga apabila nanti harga BBM jadi dinaikkan. Sementara itu, pembatasan pembelian BBM di masyarakat, Tulus memungkinkannya, dengan catatan pengawasan yang diberikan harus benar-benar ketet. Nah, soal pengawasan ini yang diragukan Tulus “Mana bisa itu diawasi. Misalnya saja ada orang yang membeli bensin di tempat-tempat berbeda, ya susah untuk mengawasinya," ujarnya

Solusinya, yang harus dilakukan adalah harus dibongkarnya penimbunan oleh polisi. Atau bahkan jangan-jangan ada oknum polisi yang bermain dengan membantu untuk menimbun. "Pasti ada itu oknum polisi yang bermain, makanya penimbunan-penimbunan seperti itu bisa terjadi," ujarnya.

Pernyataan Tulus itu diamini Analis Energy Security Dirgo Purbo, menurutnya, aksi penimbunan pasti akan terjadi, dengan atau tanpa kenaikan BBM. Hal ini bisa dilihat dengan adanya penimbunan dengan skala kecil maupun skala besar. “Bisa kita liat di jalan-jalan dengan adanya yang menjual bensin eceran, menjual bentuk botol dan harganya diatas harga resmi. Itu adalah ilegal,” ujarnya.

Adanya penimbunan BBM, lanjut Dirgo, dikarenakan pemerintah sudah salah langkah dalam penbetapan kenaikan BBM. Karena, pemerintah dan DPR tidak terbuka soal kebijakan kenaikan BBM kepada masyarakat. Akibatnya, langkah-langkah preventif menghindari penimbunan sangat sulit dilakukan. Alasannya, mekanisme pembelian BBM merupakan sesuatu sulit di kendalikan. “Kita akan sulit mengendalikannya, karena sangat sulit dalam mengawasi pembelian BBM dalam jumlah banyak, BBM kan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…