MELEBIHI NILAI KASUS BANK CENTURY - Kasus Lapindo Diduga Kuras APBN Rp11,5T

NERACA

Jakarta - Belum lama ini terdengar kabar mengejutkan, PT Lapindo Brantas Incorporation mau mengebor lagi di di Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lho kok diizinkan? Untungnya, Bupati Sidoarjo Saifullah tidak memberikan izin baru, apalagi ada  penolakan keras oleh mayoritas warga setempat.

Alasannya sederhana, warga mengaku tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan pertambangan yang melakukan pengeboran tersebut. Bahkan proses ganti rugi korban lumpur Lapindo sampai sekarang belum tuntas dibayar. Padahal korban sudah lima tahun menunggu. Tapi yang jelas, uang rakyat di APBN selama 5 tahun (2006-2010) sudah terkuras sekitar Rp4,3 triliun. Perinciannya, BPLS pada 2007 telah menerima Rp 450 miliar, kemudian  2008 dikucuri lagi Rp 1,57 triliun, lalu pada 2009 sebesar Rp 1,15 triliun dan terkakhir 2010 senilai Rp 1,2 triliun.

Sementara penggunaan dana APBN untuk ganti rugi bagi masyarakat korban lumpur Lapindo diperkirakan mencapai Rp11,5 hingga 2014. Hal ini terungkap dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pagu anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) 2011-2014 dengan alokasi penggunaan dana rakyat untuk penanganan dampak Lapindo mencapai  Rp 7,12T. Tentu saja angka ini hampir dua kali lipat dari nilai kerugian kasus Bank Century.

Menurut Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, kasus Lapindo yang menggunakan anggaran dari APBN merupakan state capture corruption. “Kasus Lapindo itu masuk kategori state capture corruption, itu harus menjadi tanggung jawab perusahaan Lapindo, bukan APBN. Itu dimasukkan ke dalam APBN karena ada pertemuan antar pengusaha dengan penguasa saat itu,” ujarnya kepada Neraca, Selasa (8/3).

Arif menjelaskan, dilihat dari sejarah munculnya kategori tersebut terjadi dimana saat itu Aburizal Bakrie, pemilik Bakrie Group masih memiliki kekuasaaan di parlemen dimana SBY sebagai presidennya.

Dia mengatakan, penggunaan anggaran dari APBN yang menelan angka hingga Rp 11,5 triliun itu seharusnya bisa diusut, kalau KPK memahami state capture corruption. “Bukan hanya Bakrie yang diusut, tetapi juga penguasa yang menopang ekplorasi alam yang menyebabkan kerugian besar itu,” tegasnya.

Terkait pengambilan aset Bakrie, Arif menyatakan sangat mungkin untuk dilakukan. “Sangat mungkin kalau SBY tegas. Karena, dampak eksplorasi terus berlangsung yang merusak lingkungan dan korban begitu banyak. Masalah itu juga tidak bisa terselesaikan karena ditangani secara parsial, tidak menyeluruh,” tuturnya.

Malah, menurut dia, perpecahan koalisi dengan Partai Golkar ini seharusnya menjadi momentum bagi SBY untuk mengungkap kasus Lapindo tersebut. “Harusnya pecah kongsi itu jadi momentum. Harus ada ketegasan dari pemerintah untuk membongkar kembali,” tandasnya.

Tapi yang jelas Berry Nahdian Furqan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengaku kecewa dengan pemerintah. Karena telah berpihak serta mengabaikan tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh Lapindo Berantas Incorporated. “Harusnya Lapindo yang harus menanggung. Tapi malah negara, ini penyimpangan. Secara hukum positif, sulit rasanya menuntut grup Bakrie karena dianggap wajar. Negara harus dituntut tegas,” katanya kemarin.

Berry menjelaskan, kasus Lapindo sebagai bukti nyata bahwa pemerintah takluk kepada korporasi. Artinya juga, pemerintah melanggar konstitusi yang seharusnya mensejahterakan rakyat. “Semestinya, uang Rp7,2 triliun ini dialokasikan untuk program pemerintah yang pro-job, pro-poor, dan pro-growth. Seperti pembangunan rumah murah, air bersih, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Lebih jauh Berry, mendesak pemerintah supaya menyita seluruh aset dan menutup operasional Lapindo Brantas Inc., karena tidak bertanggung jawab atas tragedi tersebut.  “Parahnya lagi, pemerintah malah memberi izin pengeboran sumur baru di Desa Kalidawir, Sidoarjo. Persis dekat lokasi muntahan lumpur. Ini salah besar,” tegasnya.

Seharusnya, kata Berry, Presiden SBY mencontoh bagaimana sikap tegas Presiden AS Barack Obama dengan masalah kebocoran minyak di lepas pantai Teluk Meksiko oleh perusahaan minyak Belanda, British Petroleum (BP). “Situasi saat itu kan tanggap darurat. Secepatnya meminimalisir meluasnya pencemaran minyak. Setelah dianggap ‘bersih’ dan aman, barulah seluruh tagihan diserahkan ke BP. Dan mereka (BP), wajib ganti rugi. Seharusnya pemerintah melakukan hal seperti itu kepada Lapindo Brantas,” ujarnya.

Seperti diketahui dari situs Bappenas.go.id, disebutkan kajian dampak kerusakan dan kerugian akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo yang dilakukan Bappenas dengan melibatkan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, memperkirakan kerugian total mencapai Rp27,4 triliun selama sembilan bulan terakhir, yang terdiri atas kerugian langsung sebesar Rp11,0 triliun dan kerugian tidak langsung Rp16,4 triliun.

Laporan awal penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana semburan lumpur panas menyebutkan bahwa angka kerugian itu berpotensi meningkat menjadi Rp44,7 triliun, sedangkan akibat potensi kenaikan kerugian dampak tidak langsung menjadi Rp33,7 triliun.

Tragedi ‘Lumpur Lapindo’ dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar). Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

Genangan luimpur hingga setinggi 6 meter merendam pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. ardi/ruhy/cahyo

 

BERITA TERKAIT

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital

Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…

Kemenparekraf : Perputaran Ekonomi Saat Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…

ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…