Layanan KSEI Raif Fatwa MUI - Masyarakat Makin Mantab Berinvestasi

NERACA

Jakarta – Menepis keraguan masyarakat bahwa investasi di pasar modal syariah adalah judi dan tidak sesuai dengan prinsip syariah, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyakinkan para investor pemula bahwa saat ini berinvestasi di pasar modal dari hulu sampai hilir sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Tengok saja, kini proses bisnis dan layanan jasa KSEI telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.”Hadirnya fatwa tersebut diharapkan semakin memantapkan masyarakat untuk berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia. Pasalnya, seluruh proses transaksi di bursa hingga proses penyelesaian di KSEl sudah sesuai dengan prinsip syariah,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, proses penerbitan reksa dana yang dikelola dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEl pun diklaim telah sesuai dengan prinsip syariah. Disampaikannya pula, target KSEI dari adanya fatwa ini adalah untuk menjaring investor lebih besar lagi. Apalagi Indonesia dengan negara muslim terbesar di dunia, tentunya ini merupakan potensi pasar yang sangat mendorong pasar modal jika mereka masuk dan berinvestasi di dalamnya.

Saat ini saja sekitar 60% dari saham yang terdaftar sudah berlabelkan saham syariah. Untuk proses pengeluaran fatwa ini pun tidak dalam waktu yang singkat dan penuh dengan penelaahan lebih lanjut untuk menilai bahwa tidak ada proses ribawi di dalamnya. Friderica mengatakan, prosesnya kurang lebih rampung dalam waktu 2 tahun. Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEl dengan dukungan oleh DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self Regulatory Organization (SRO). KSEI menuturkan kehadiran fatwa ini harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.

Secara keseluruhan, sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal. Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Ketiga, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang Diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Sekretaris DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, fatwa terbaru ini semakin melengkapi dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.”Ini adalah niat baik dari KSEI untuk membuat sistem operasionalnya sesuai secara syariat," kata Anwar.

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…