Ketentuan DP KPR, Saham Properti Masih Aman

Kepala Riset PT Sinarmas Sekuritas, Jeff Tan menegaskan, ketetapan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) maksimal 30% dinilai tidak terlalu berdampak terhadap pergerakan harga saham sektor properti,”Persyaratan level down payment (DP) ke sektor properti hanya bersifat sementara dan berdampak minim terhadap pergerakan harga saham sektor properti,”ujarnya.

Menurutnya, hal itu dikarenakan sektor properti memiliki sentimen baik pada 2012. Pasalnya, daya beli kelas menengah terus menguat ditambah harga properti di Jakarta masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain memberikan lebih besar dampaknya terhadap sektor properti.

Sementara itu, Kepala Riset PT MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, down payment yang dinaikkan menjadi 30% untuk sektor properti dinilai bukan hal baru dan hanya memberikan dampak sedikit sekali kepada sektor properti. Hal itu dikarenakan selama ini beberapa bank dinilai sudah menerapkan peraturan tersebut.

Meski begitu, harga saham beberapa sektor properti mengalami penurunan. Pada perdagangan saham Senin (19/3), harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk turun 0,81% menjadi Rp1.230 per saham. Saham PT Alam Sutera Realty Tbk turun 1,64% ke level Rp600 per saham.

Saham PT Ciputra Property Tbk turun 1,37% ke leVel Rp720 per saham. Harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk ditutup ke level Rp350 per saham. Harga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) turun 0,71% ke level Rp1.400 per saham.

Terancam Gulung Tikar

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia mengungkapkan, ketentuan peraturan down payment (DP) atau uang muka kendaraan bermotor, berpotensi terjadinya restrukturisasi organisasi di banyak perusahaan pembiayaan (multifinance).

Hal ini dikarenakan besaran batas minimum DP yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan pembiayaan. “Dari kenaikan ini dampaknya adalah kita harus melakukan restrukturisasi organisasi atau bisa ada penyesuaian jumlah karyawan kalau jualannya berat. Manufacturing juga begitu,” katanya di Jakarta, Senin (19/3).

Apalagi, lanjut Wiwie, langkah yang diambil pemerintah dinilai tidak tepat waktunya, karena bertepatan dengan rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Oleh karena itu, dia berharap, dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat membaik, dampak peraturan ini tidak signifikan.

Sebelumnya, BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR). Perbankan hanya boleh memberikan kredit maksimal 70% dari harga rumah oleh karena itu nasabah harus membayar uang muka sebesar 30%. (bani)

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…

BERITA LAINNYA DI

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…