KPK Dorong Pemda Maluku Gunakan Transaksi Non Tunai

KPK Dorong Pemda Maluku Gunakan Transaksi Non Tunai

NERACA

Ambon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah provinsi serta 11 kabupaten/kota di Maluku untuk segera menggunakan sistem transaksi non tunai sekaligus melaporkannya sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tercatat hingga 2018 baru pemerintah provinsi Maluku dan Kota Tual yang menyampaikan laporan transaksi non tunai, sedangkan 10 lainnya belum," kata Koordinator KPK Wilayah IX, Budi Waluya pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Maluku, di Ambon, Rabu (27/3).

10 kabupaten/kota di Maluku yang belum menyampaikan laporan transaksi non tunai yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru. Buru Selatan (Bursel), Maluku Tenggara (Malra), Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru.

Menurut dia, transaksi non tunai merupakan implementasi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu sistem terintergasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai daerah.

Menurut dia, KPK pekan lalu telah melakukan rapat bersama Kemendagri bersama dihadiri seluruh pemprov serta kabupaten/kota untuk mendorong seluruh pemda menggunakan transaksi non tunai sehingga capaiannya semakin meningkat."Dengan transaksi non tunai bendahara tidak banyak menyimpan uang di kas daerah, sekaligus mencegah orang melakukan korupsi, penggelapan uang dan sebagainya," ujar dia.

Dia berharap Bupati dan Walikota dari 10 daerah di Maluku yang menghadiri pertemuan tersebut dapat segera menindaklanjutinya dan melaporkan transaksi non tunai yang telah diterapkan di masing-masing daerah. Pemkab dan pemkot di Maluku juga diminta untuk mengakses aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang berisikan capaian rencana aksi masing-masing daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku, Hamin Bin Thahir saat membuka rakor yang dihadiri Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat, menyatakan mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di seluruh kabupaten/kota di Maluku.

"Rakor ini sangat penting karena mengingatkan saya dan jajaran pemprov Maluku maupun Bupati-Walikota se-Maluku untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah, sekaligus menggunakan sistem terintegrasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Hamin yang juga Sekda Maluku.

Dia berharap berbagai masukan dan catatan kritis yang disampaikan KPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh para Bupati dan walikota di Maluku, sehingga memperoleh "raport" baik sebagai penyelenggara negara di tanah air. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…